Rp 60 M TPP Tidak Disalurkan
Kemendikbud Berkilah Terkendala Verifikasi
WAJAR banyak guru penerima tunjangan profesi pendidikan (TPP) uring-uringan terkait sistem pencairan tunjangan yang seret. Sebab setiap tahun anggaran TPP yang tertunda atau tidak disalurkan ke mereka cukup besar. Jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
Dalam sistem penganggaran negara, uang untuk TPP itu bersumber dari dua pos. Yakni, dari dana transfer daerah yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dana dekonsentrasi (dekon) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sejak dikucurkan pada 2007 lalu, komposisi terbesar TPP adalah untuk tunjangan guru pendidikan dasar (SD dan SMP).
Pencairan TPP tahun ini sudah masuk triwulan keempat atau yang terakhir. Hasil laporan pencairan TPP triwulan ketiga (31 Oktober), uang yang belum tersalurkan masih banyak. \"Yang saya pegang datanya sementara ini khusus yang TPP dari dana dekon. Yang transfer daerah ada di Kemenkeu,\" tutur Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin (23/11).
Surapranata mengatakan, total TPP dari dana dekon yang belum dikucurkan sampai 31 Oktober mencapai Rp 60 miliar lebih. Jumlah ini masih jauh lebih sedikit dari TPP pos dana transfer daerah yang juga tersendat pengucurannya. \"Yang jelas masih banyak daerah yang belum mengucurkan TPP,\" katanya.
Menurutnya, khusus untuk TPP yang diambil dari dana dekon Kemendikbud tahun ini adalah Rp 4,109 triliun. Jadi menurutnya, uang TPP sebesar Rp 60 miliar yang belum dikucurkan tadi tergolong kecil. Dia berharap, tunggakan pencairan TPP bisa dikebut pada periode triwulan keempat ini. Jika masih belum terserap, uangnya kembali ke kas negara.
Surapranata mengakui jika masih banyak daerah yang tidak kunjung mencairkan TPP ke guru. Dia mengatakan kendala utamanya adalah proses verifikasi yang mereka lakukan tidak selesai-selesai. Pemkab maupun pemkot yang diberi tugas mencairkan TPP memang terkesan mengulur-ulur proses verifikasi ini.
Proses ini diantaranya untuk memastikan guru penerima TPP harus mengajar selama 24 jam pelajaran (tatap muka) per pekan. Selain itu mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan di sertifikat. Terakhir juga untuk memastikan guru bersangkutan usianya kurang dari 60 tahun.
Terkait sikap pemkot maupun pemkab yang seperti itu, pihak Kemendikbud tidak bisa berkutik. Mereka memasrahkan sepenuhnya penjatuhan sanksi kepada Kemenkeu. Celakanya sanksi dari Kemenkeu selama ini juga tidak efektif. Terbukti masih banyak daerah yang tetap terlambat mencairkan TPP.
Dia berjanji tahun depan akan lebih tegas mendorong pemkab atau pemkot supaya mencairkan TPP tepat waktu. Diantara cara yang disiapkan adalah mempublikasi secara berkala pemkab atau pemkot yang nakal menuda pencairan TPP. Sistem ini berlaku hampir sama dengan pertanggungjawaban pencairan dana operasional sekolah (BOS). Setelah dipublikasi rutin, pencairan dana BOS saat ini agak lebih tertib.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: