Bambang Dicecar 38 Pertanyaan
Kasus Lelang Mobil Dinas Pemkot Jambi
Jambi- Walikota Jambi, Bambang R Bambang Priyanto ternyata Sabtu (24/11) lalu telah diperiksa penyidik Reskrim Polresta Jambi. Walikota diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelelangan 13 unit mobil dinas operasional tanpa prosedur dibeberapa dinas dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tahun 2010 lalu dengan kerugian Rp 60 juta.
Wakasat Polresta Jambi AKP Manalu mengatakan, Sabtu (24/11) lalu pihaknya telah memeriksa Walikota Jambi R Bambang Priyanto di Mapolresta Jambi sebagai saksi dalam kasus pelelangan 13 unit mobil dinas operasional tanpa prosedur di Pemkot Jambi. Menurutnya Walikota cecar 38 pertanyaan mengenai mekanisme, kewenangan dan proses pelelangan mobil dinas operasional. “Semua pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab semua oleh Walikota dengan baik. Walikota saat diperiksa didampingi pengacaranya,” ujarnya.
Dikatakannya saat ini penyidik sedang melengkapi berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sekarang lagi lengkapi berkas untuk diteliti JPU,” katanya.
Ditanya apakah Walikota bisa ditetapkan menjadi tersangka, Manalu mengatakan tergantung petunjuk dari Jaksa. “Apa P 19 dari Jaksa, itu yang kita laksanakan. Tergantung petunjuk jaksa,” sebutnya.
Dijelaskan Manalu, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada September 2011 tentang pelelangan barang milik aset daerah yang dihapus tahun 2010 lalu tanpa prosedur. Setelah mendapat bukti kuat, 14 September 2011 Polresta membuat laporan polisi model A atau kasus tersebut berdasarkan temuan polisi.
Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah belasan saksi yang diperiksa,” ujar Wakasat.
Untuk diketahui 13 unit mobil dinas operasional yang merupakan aset Pemkot Jambi yang dilelang tahun 2010 itu terdiri dari 1 unit mobil Suzuki Carry, 4 unit Toyota Kijang Super, 1 unit Toyota Kijang, 1 unit Nissan Terano Grand Road, 3 unit Daihatsu Ferosa, 2 unit Daihatsu Zebra dan 1 unit Daihatsu Futura.
13 unit mobil dinas operasional itu milik Dinas Dukcapil Kota Jambi, Dispenda, Sekda dan Tata Ruang Kota Jambi. “Hasil audit investigasi BPKP kerugian sekitar Rp 60 juta,” tandasnya.
Terkait kasus ini telah ditetapkan tersangka M Edwar Nuncik, mantan Kabag Perlengkapan Setda Kota Jambi.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: