>

Sengketa Aset di Daerah Pemekaran

Sengketa Aset di Daerah Pemekaran

Sikap ngotot kedua pejabat soal aset tersebut tidak lepas dari persoalan nilai ekonomis. Aset tersebut dianggap oleh kedua belah pihak sangat potensial dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggapan seperti ini secara tidak langsung mengisyaratkan ketidakmampuan mereka dalam menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam berinovasi menciptakan sumber PAD yang lebih produktif, ketimbang harus memperebutkan aset yang sebagian dananya masih menjadi hutang yang harus dicicil. Padahal masing-masing SKPD bisa didorong untuk lebih kreatif dalam menciptakan program-program yang berkualitas yang bisa mendatangkan pendapatan untuk menggerakkan roda perekonomian daerah masing-masing.

Selama ini baik Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungaipenuh terkesan hanya menggantungkan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Sudah seharusnya sekarang kita ubah mindset kita dengan tidak melulu menggantungkan sumber dana pembangunan daerah dari pusat melalui DAU dan DAK, tetapi kita dituntut untuk lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan sumber daya yang ada di daerah serta menciptakan sumber-sumber PAD yang baru. Dengan demikian tujuan dari pemekaran akan tercapai sesuai harapan. Semoga pemekaran ini akan membawa perubahan yang berarti.

*Staf Kantor Bahasa Prov. Jambi, Dosen Politeknik Jambi             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: