Peredaran Narkoba Merajalela
Sipir Jadi Kurir Sabu Napi
JAMBI - Belum tuntas kasus penemuan ganja seberat 40 gram Minggu (11/11), kini di Lapas Jambi tertangkap lagi kurir sabu-sabu. Kurir ini tak lain adalah Sipir Lapas Jambi. Ini menandakan peredaran narkoba didalam Lapas merajalela.
M Agus Salim Saputra (28) pegawai Lapas Kelas II A Jambi ditangkap oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Nurhadi sekitar pukul 09.00 Jum’at (30/11) kemarin. Saat itu, ia hendak mengantarkan 10 paket sabu-sabu seberat 3,7 gram pesanan Edi Kacomato, napi Lapas Jambi yang tersangkut kasus narkoba.
Agus Salim, PNS golongan II A yang sudah empat tahun berdinas di Lapas II A Jambi ini mengaku diberi upah Rp 100 ribu oleh Edi Kacomato. Dia diperintahkan Edi mengambil barang haram itu dari isteri Edi dikediamannya di Villa Kenali, Mayang.
“Edi nelpon aku jam 08.00 Jum’at (30/11) kemarin suruh aku ke rumahnya nemui isterinya untuk mengambil bungkusan titipannya. Setelah aku ambil aku perikso, didalam bungkusan itu ado kotak berisi Setrika dan ado paket sabu-sabu yang sudah dilakban. Aku ambil paket sabu itu aku simpan dalam kaos kaki,” ujar warga Beringin, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan di Polresta Jambi.
Setiba di Lapas, Agus digeledah oleh KPLP Nurhadi, karena pihak Lapas curiga dengan kedatangan Agus diluar jam kerjanya. Agus mendapat tugas piket jaga pukul 13.00, sementara itu dia datang ke Lapas pukul 08.30. Alhasil KPLP mendapati paket sabu-sabu seberat 3,7 gram yang disimpan Agus didalam kaos kakinya.
Bapak dua anak ini mengaku sudah dua kali mengantarkan pesanan paket sabu-sabu milik napi Edi Kacomato ke dalam Lapas Jambi. “Pertama seminggu yang lalu saat disuruh Edi mengantar makanan untuknya. Sabu-sabu itu aku masukkan didalam kantong celana aku,” ungkapnya.
Agus mengaku baru dua bulan mengenal Edi Kacomato. “Kenal Edi baru dua bulan, waktu ngontrol napi pas piket. Kami tukaran nomor telepon,” ujarnya.
Ditanya apakah sabu-sabu yang diantarnya itu untuk diedarkan kembali didalam Lapas atau untuk dikonsumsi sendiri oleh Edi, Agus mengaku tidak tahu. Namun Agus mengatakan bisa jadi pegawai Lapas lainnya juga ada yang menjadi kurir Edi Kacomato. “Aku baru duo kali ngatar punyo Edi, dak tau yang lainnyo (Sipir,red). Mungkin yang lainnyo jugo (sebagai kurir Edi,red),” ucapnya.
Agus juga mengaku sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Dirinya pernah diberi narkoba oleh napi di Lapas Jambi. “Makek sebulan yang lalu. Ada napi yang ngasih,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Haryono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Agus. Menurutnya kasus ini akan dikembangkan dan isteri Edi Kacomato beserta Edi Kacomato akan diperiksa nantinya. “Atas perbuatannya Agus Salim dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara karena memiliki, menyimpan dan menguasai serta menjadi perantara narkoba,” ujarnya.
Untuk diketahui Edi Cuat alias Edi Kacomato adalah terpidana 7 tahun penjara karena memiliki 30 ons sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi. Edi Cuat yang disebut-sebut sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Jambi ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi beberapa waktu lalu. Setelah ditangkap Edi Cuat dibawa ke rumahnya di Villa Kenali Permai, Blok D Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Setelah ditangkap, polisi lantas melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Hasilnya, dari kediamannya polisi menemukan barang bektu berjumlah besar, yaitu berupa 423 butir pil ekstasi dan 30 ons sabu-sabu.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Reduan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus Agus kepada pihak Polresta Jambi. Menurutnya Agus bisa dipecat, jika terbukti bersalah dipersidangan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: