KPK Tahan Jenderal Polisi
Menurut Johan, KPK juga sudah mengantongi angka kerugian negara dalam kasus itu. \"Hari Jumat (30/11) lalu ada penghitungan kerugian negara sementara. Ada pihak Badan Pemeriksa Keuangan yang datang ke KPK. Jumlahnya sekitar Rp 100 miliar,\" sebutnya.
Karenanya Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena Djoko tidak sendirian dalam kasus itu. KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk wakil Djoko di Korlantas Polri yakni Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Sukotjo s Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Saat ini tinggal Didik dan Budi yang belum ditahan dalam kasus itu. Sementara Sukotjo saat ini menjadi tahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung karena kasus penipuan.
(flo/ara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: