>

KPK Tahan Jenderal Polisi

KPK Tahan Jenderal Polisi

Kasus Dugaan Korupsi di Korlantas Polri

JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo yang disangka korupsi proyek driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko yang pertama kali diperiksa pada 5 Oktober lalu, kemarin (3/12) menjalani pemeriksaan kedua dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.

Diperiksa sekitar delapan jam, Djoko baru keluar dari ruangan dalam gedung KPK pukul 18.22 dengan status sebagai tahanan. Namun beda dengan tahanan KPK lainnya, mantan Kepala Korlantas Polri itu tak mengenakan baju tahanan ataupun diborgol.

Meski demikian kesan lelah terpancar dari wajah mantan Gubernur Akpol itu. Ia juga tak mau berpanjang-panjang meladeni pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya di depan lobi KPK.

Yang pasti Djoko memilih bersikap kooperatif dengan proses hukum yang harus dijalaninya di KPK. \"Saya sudah selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat proses hukum saya harus mengikuti proses penahanan,\" ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Penasihat hukum Djoko, Hotma Sitompul juga menyampaikan hal senada. \"Harus ikuti proses dengan baik. Kita ikuti saja prosedurnya,\" kata Hotma usai mendampingi Djoko menjalani pemeriksaan di KPK.

Hotma menjelaskan, kliennya dalam pemeriksaan kemarin disodori 20 pertanyaan. Namun pengacara kondang itu enggan membeber materi pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK ke Djoko.

Lantas mengapa Djoko tidak menganakan baju tahanan maupun diborgol seperti halnya tahanan KPK lainnya\" Hotma menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu urusan itu karena sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. \"Jangan tanya kami,\" kelitnya.

Hotma justru tengah mengkaji kemungkinan mengajukan pernangguhan ataupun pemindahan lokasi penahanan. Termasuk, kemungkinan mengajukan permintaan agar Djoko dipindah ke Rutan Mako Brimob yang biasa digunakan untuk menahan perwira Polri. \"Nanti kita liat. Nanti kita pelajari,\" tegasnya.

Djoko yang menjadi tersangka sejak 27 Juli lalu itu ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diteken langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad. Setelah surat perintah penahanan dieksekusi, Djoko menjadi tahanan KPK ketiga yang dititipkan di RTM Pomdam Jaya itu. Sebelumnya dua tahanan KPK yang dititipkan di RTM Guntur adalah Zulkarnaen Djabar yang menjadi tersangka korupsi suap proyek Alquran dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.

Terpisah Juru Bicara KPK, Johan Budi, memberi penjelasan tentang penahanan Djoko yang tanpa baju tahanan KPK maupun borgol. Johan menegaskan, Djoko tidak diborgol karena bukan hasil operasi tangkap tangan.

Sementara soal baju tahanan KPK yang tak dipakai Djoko, kata Johan, sebenarnya karena urusan teknis saja. \"Baju tahanan sedang dibawa penyidik kPK. Pas mau ke mobil tahanan tadi  sebenarnya sudah ada. Nanti dicek saja ke Rutan apakah bisa dipakai atau  tidak,\" kata Johan.

Yang pasti, kata Johan, KPK punya bukti kuat untuk menjerat Djoko. Sebab selaku Kepala Korlantas,  Djoko menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) proyek driving simulator senilai Rp196,8 miliar itu.

\"DS diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011,\" tandas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: