Di Jambi, Marak Kelas Jauh

Di Jambi, Marak Kelas Jauh

Tiga Kelas Jauh Ditutup

JAMBI - Di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, perguruan tinggi yang membuka kelas jauh demikian marak. Bahkan hampir setiap kabupaten, ada kelas jauh yang dibuka. Hanya saja, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Sinyalemen ini disampaikan oleh pengamat pendidikan Dr (cand) As”ad Isma MPd, kepada koran ini tadi malam.

“Kelas jauh yang ada itu rata-rata dibawah pengawasan pihak Kopertis. Agar masyarakat jangan rugi, kita minta pihak Kopertis melakukan audit investigasi terhadap kampus-kampus yang ada di Jambi,” ungkap Wakil Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) wilayah XIII Jambi itu.

Kondisi sebutnya sangat merusak dunia pendidikan. Karena pendidikan itu sangat tergantung dengan input, proses dan output. Ketika elemen itu dilanggar, artinya sudah mengangkangi upaya pencapaian pendidikan berkualitas. “Masak orang kuliah baru semester II, tiba-tiba bisa langsung semester VII. Atau ada juga yang kuliah di sekali sebulan, selama dua tahun langsung bisa wisuda,” tuturnya.

Ditanya terkait PTAIS, dirinya menyebutkan sudah menutup tiga kegiatan kuliah jarak jauh tersebut. Pertama yang ditutup adalah kelas jauh di Mandiangin, yang merupakan cabang dari penguruan tinggi agama Islam di Jombang. Kemudian juga kelas jauh yang ada di Singkut, yakni kelas jauh cabang dari STAI Bandung. Sedangkan yang ketiga adalah kelas jauh yang ada di pelabuhan dagang, Tungkal Ulu. “Kelas jauh di Tungkal ini adalah cabang dari STAI Utan Kayu Jakarta,” sebutnya.

Dirinya menegaskan, PTAIS diharamkan untuk mendirikan kelas jauh. Bahkan, pihaknya memberikan sanksi keras, bila ada PTAIS yang tetap melakukan program kelas jauh ini.

“Misalnya, bila kita tegur satu kali, kedua kali, dan ketiga kali tidak juga ditutup, kampus induknya bisa kami rekomendasikan untuk ditutup,” sebut wakil koordinator bidang manjemen bidang kelembagaan Kopertais wilayah XIII itu.

Kedepan lanjutnya, fenomena instant soceity syndrom ini harus dihilangkan. Karena untuk memajukan SDM lanjutnya, harus diselenggarakan pendidikan secara benar, taat kepada UU yang berlaku.

Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman,  mengatakan, pihaknya sudah dari tiga tahun yang lalu menghentikan perkulian kelas jauh tersebut.

“Unja telah membubarkan praktek kuliah tersebut.  Kami haramkan melakukan praktek kuliah yang seperti itu,”  tegasnya saat dikonfirmasi koran ini, kemarin.

Sebelumnya,  Kemendikbud telah merencanakan menghentikan praktek kuliah kelas jauh dengan menyiapkan peraturan pemerintah ( PP ) yang merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  (Dikti ). PP ini mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi ( PT ).

“Kita  sangat setuju seratus persen kalau praktek kuliah kelas jauh dibubarkan saja. Disamping memberikan dampak negatif, kuliah kelas jauh juga terbilang tidak efektif,”  tambahnya.

“Kuliah kelas jauh yang di luar domisili adalah perkuliahan yang tidak memiliki kampus resmi dan tidak memiliki izin Dikti. Sedangkan kuliah kelas jauh berdomisili adalah praktek kuliah yang sudah memiliki kampus sendiri dan memiliki izin Dikti,” tambahnya.

Terkait adanya kampus Unja yang ada di beberapa tempat di kabupaten/kota, menurut Aulia, itu bukanlah kelas jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: