>

BW dan Menteri PAN Bersitegang

BW dan Menteri PAN Bersitegang

Bambang tak beranjak. Bambang dan Azwar terus berdebat tentang bagaimana menyelesaikan kasus penarikan penyidik yang sarat konflik kepentingan seperti yang terjadi saat ini. Tak diperpanjangnya masa tugas penyidik oleh kepolisian dalam jumlah besar akhir-akhir ini memang terjadi bersamaan ketika KPK mengusut kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di korps lalu lintas Mabes Polri.

                Azwar bersikukuh, jika curiga dengan konflik kepentingan, masa penugasan dibikin sepuluh tahun langsung tanpa penarikan. Namun, itu menurut Azwar bukan solusi tepat karena bisa merusak jenjang karir seseroang di instansi asal. \"Kalau kayak gitu, satu pihak juga enggak enak. Orang pun enggak mau kalau terlalu lama di sini. Mau jadi Kapolres, Kapolsek,\" kata Azwar.

 \"KPK mempersoalkan ini dari dua tahun. KPK minta ini dari dua tahun. Surat Bapak yang pertama, 18 Juni, fine (masa tugas) 12 (tahun). Tapi, sekarang perubahan 10 tahun, fine, kita enggak ada soal. Tapi, kemudian orang yang mau ditarik itu harus ditanya. Poinnya cuma itu aja pak, orang yang mau ditarik harus ditanya,\" kata Bambang.

 \"Tanyanya tentang apa? Tanyanya apa? Enggak mau pindah gitu?,\" tanya Azwar.

 \"Kalau mereka punya jawaban mau balik, silakan. Kalau tidak mau balik dan KPK membutuhkan, seharusnya ada ruang,\" jawab Bambang.

 \"Mana bisa begitu?. Sementara gitu. Jangan kita ribut lagi. Tadi Pak Sutarman (Kabareskrim Mabes Polri) sudah terima. Pak Abraham (Ketua KPK) sudah terima,\" kata Azwar ingin mengakhiri perdebatan.

Mendengar klaim Azwar, Bambang makin berbicara keras. \"Pak Samad terima, itu urusan pribadi Pak Samad!  KPK itu kolektif kolegial. Enggak bisa gitu caranya. (Masa tugas) sepuluh tahun bilangnya sama Pak Samad. Lain-lainnya? Sama saya belum,\" seru Bambang yang akrab dengan sapaan BW tersebut.

 \"Coba baca (drafnya) dulu lah,\" kata Azwar

\"Saya sudah baca Pak,\" jawab Bambang.

\"(Draf) yang terakhir, Pak,\" kata Azwar.

\"Mana yang terakhir?,\" tanya Bambang.

 \"Jangan kerja buka di koran semualah, biar clear. Ini masalah perasaan banyak (orang), kalau kita jaga perasaan semua pihak, baik,\" kata Azwar, lalu mengajak Bambang berjabat tangan.

Azwar lantas bergabung dengan pimpinan KPK yang lain dan para menteri. Sedangkan Bambang melanjutkan cerita kepada wartawan mengenai kurang dilibatkannya KPK dalam draf revisi PP tersebut. Bambang bercerita, sebelum pimpinan KPK bertemu dengan presiden pada Jumat (7/12), ada utusan dari Kementrian PAN yang datang dan bilang bahwa draf sudah disetujui presiden. Namun ketika pimpinan KPK bertemu presiden, kepala negara mengatakan drafnya belum ada di mejanya. \"Jadi menurut saya ini belum selesai,\" katanya.

                Dalam PP 63/2005 sebenarnya sudah diatur mengenai masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun berikutnya. Namun kepolisian sejak 2010 membuat surat perintah penugasan (sprin gas) kepada anggotanya yang ditugaskan ke KPK dengan perpanjangan setiap tahun. Pada September lalu, kepolisian tak memperpanjang penugasan 20 penyidik. Desember ini, ada 13 penyidik lagi yang ditarik. Penyidik di KPK kini tinggal 53 orang. \"Sampai Maret nanti kalau tak diperpanjang nanti semua sudah habis,\" kata Bambang.

(sof/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: