Setiap Dapil Bertambah
Kursi DPRD Provinsi Jambi
JAMBI – Jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi dari setiap Dapil dipastikan bertambah. Dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang resmi diserahkan Gubernur Jambi kepada KPU Provinsi Jambi, jumlahnya bertambah 10 kursi.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto mengatakan, Pada Pemilu 2009 lalu, jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi sebanyak 45 kursi sedangkan untuk Pemilu 2014 naik menjadi 55 kursi.
“DAK2 merupakan data yang digunakan untuk merancang daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ini ditegaskan dalam pasal 32 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD,” ujarnya.
Pertambahan jumlah kursi di parlemen ini karena DAK2 Provinsi Jambi yang merupakan data penduduk di 11 kabupaten/kota jumlahnya sudah mencapai 3.532.126 jiwa.
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 pasal 23 ayat 2 huruf C dinyatakan bahwa provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
Berdasarkan DAK2 ini, komposisi kursi DPRD Provinsi Jambi untuk daerah pemilihan Kota Jambi, Batanghari-Muarojambi, Bungo-Tebo dan Merangin-Sarolangun mengalami penambahan dua kursi. Jika pada Pemilu 2009 empat daerah pemilihan tersebut hanya delapan kursi, Pemilu 2014 masing-masing berjumlah 10 kursi.
Selanjutnya Daerah pemilihan Kabupaten Tanjungjabung Barat-Tanjungjabung Timur serta Daerah pemilihan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh masing-masing bertambah satu kursi. Yaitu, Tanjungjabung Barat-Tanjungjabung Timur yang semula delapan kursi menjadi sebanyak 9 kursi. Daerah pemilihan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh semula lima kursi naik menjadi 6 kursi.
“Total jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi dengan penduduk mencapai 3.532.126 jiwa adalah 55 kursi dewan,” katanya.
Sedangkan jumlah penduduk tiap kabupaten kota yaitu, Kota Jambi 661.470, Kerinci 244.018,
Sungaipenuh 100.836, Merangin 338.147, Sarolangun 318.245, Batanghari 306.326, Muarojambi 355.198, Tanjab Barat 308.682, Tanjab Timur 247.256, Bungo 324.952 dan Tebo 326.996.
DAK2 yang diserahkan tersebut bersumber dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai 20 November 2012, dan sudah diintegrasikan dengan hasil perekaman e-KTP sampai 26 November 2012 oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Jika terjadi perbedaan database kependudukan kabupaten/kota dengan DAK2 yang diserahkan, masih akan terus diintegrasikan untuk keperluan lanjutannya, termasuk untuk penyiapan DP4. Nama dan jumlah kecamatan yang dijadikan sebagai acuan untuk DAK2 adalah Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2011 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: