Pulsa Bakal Kena Cukai

Pulsa Bakal Kena Cukai

JAKARTA - Para pengguna telepon seluler kini harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Penyebabnya, pemerintah tengah berencana memasukkan pulsa telepon dalam kategori barang kena cukai.

       Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunannya karena berdampak negatif pada kesehatan. “Saat ini masih dalam kajian, jadi besarannya (tarif cukai) belum ditetapkan,” ujarnya kemarin (11/12).

       Ekstensifikasi atau perluasan barang kena cukai itu didasarkan pada pasal 2 ayat (1) UU No 39/2007 tentang Cukai. Regulasi tersebut mengatur bahwa sebuah komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

       Saat ini, cukai baru diberlakukan pada tiga komoditas. Yakni hasil tembakau (rokok), minuman mengandung alkohol, serta etil alkohol. Bambang menyebut, berbagai riset menunjukkan bahwa penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan risiko kanker otak. Selain itu, radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia, dan limfoma.

       Menurut dia, beberapa negara sudah menerapkan cukai pada pulsa telepon seluler untuk membatasi pemakaian masyarakatnya. “Misalnya di Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia, serta Slovenia,” katanya.

       Ekstensifikasi juga akan diberlakukan pada emisi kendaraan bermotor dan limbah pabrik. Dia mengatakan, emisi kendaraan bermotor jelas berdampak negatif bagi kesehatan, pemanasan global, dan perubahan iklim. “Kendaraan bermotor juga menyebabkan kemacetan dan naiknya subsidi BBM,” ucapnya.

       Pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor, lanjut dia, bisa dilakukan pada saat kendaraan memeriksakan emisi gas. Skema seperti itu sudah diberlakukan di banyak negara. “Misalnya Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, maupun Filipina,” sebutnya. Untuk limbah pabrik, cukai dikenakan karena mencemari lingkungan sehingga bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, terutama negara-negara maju, sudah banyak yang menerapkannya. “Seperti 27 negara di Uni Eropa sudah memberlakukan ini,” ujarnya.

       Sebenarnya, usul ekstensifikasi cukai sudah disampaikan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Namun, belum terlaksana karena beberapa komoditas yang akan dikenai cukai lantaran memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, sudah membayar biaya atas dampak lingkungan. Tapi, kali ini pemerintah terlihat sangat serius. Bahkan, usul untuk memperluas barang kena cukai masuk dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membacakan Pokok-Pokok RAPBN 2013 dan Nota Keuangan di hadapan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus lalu.

(owi/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: