UU LKM Disahkan

UU LKM Disahkan

3. Pengaturan, pengawasan, dan perizinan dilakukan oleh OJK, dan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten atau kota yang siap, atau institusi lain BRI/BPD, bila tidak siap.

4. Lembaga berbasis adat dikecualikan dari UU ini, yakni LPD Bali, Lembaga Pitik Nagari.

5. OJK diberi waktu dua tahun untuk sosialisasi membuat peraturan dan melakukan penguatan institusi pemda atau pemkot

6. Permodalan, jumlah aset, serta kewajiban bertransformasi menjadi BPR diatur dalqm aturan OJK.

7. LKM yang sekarang beroperasi sejumlah 600 ribu unit, termasuk BMT, menyesuaikan diri dengan perundangan ini dalam waktu tiga tahun setelah diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: