UU LKM Disahkan

UU LKM Disahkan

Diawasi OJK, Tertutup Untuk Asing

JAKARTA - Upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil terus dilakukan. Ini terkait dengan disahkannya Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh DPR kemarin. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, UU LKM diharapkan bisa membantu pemberdayaan masyarakat kecil di pedesaaan. Caranya, melalui akses pada pendanaan atau kredit mikro. “Ini bisa diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya di Jakarta kemarin (11/12).

Sebagaimana diketahui, saat ini ada sekitar 600 ribu LKM yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagian diantaranya dalam bentuk lumbung desa atau perkumpulan semacam koperasi yang melayani simpan pinjam untuk warga masyarakat di wilayah tertentu, seperi desa atau kecamatan.

Menurut Agus Marto, UU LKM akan berlaku efektif 2 tahun usai diundangkan. Karena itu, lembaga-lembaga keuangan mikro di desa-desa yang saat ini masih belum berbadan hukum, nanti wajib berbadan hukum, minimal menjadi koperasi, pada 2015. “Kalau yang sudah cukup besar, seperti koperasi, bisa naik tingkat menjadi BPR (bank perkreditan rakyat),” katanya.

Agus menyebut, LKM nanti akan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal pengawasan, OJK dapat mendelegasikan tugasnya kepada Pemerintah Daerah. Dengan adanya pengawas dan pembina, kinerja LKM diharapkan makin baik, sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat pedesaan.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto menambahkan, dengan adanya undang-undang ini, maka Pemerintah harus membentuk lembaga penjaminan seperti LPS (lembaga penjamin simpanan), bagi lembaga keuangan mikro. “Upaya ini diperuntukkan sebagai rasa aman bagi nasabah LKM yang merupakan masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Selain mengatur tentang pembentukan lembaga penjaminan LKM, pihaknya juga memberi kesempatan kepada koperasi untuk mendirikan LKM, meski ada syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya koperasi berbentuk jasa atau perseroan terbatas yang dimiliki pemerintah daerah, dan menjalankan fungsi lembaga keuangan. “UU ini melarang LKM dimiliki oleh asing. Selain itu juga tidak ada pengalihan,\" paparnya.

Airlangga menjelaskan, dalam regulasi anyar ini pemerintah diamanatkan untuk membuat tiga peraturan pemerintah (PP), serta 11 peraturan OJK, sebagai aturan turunan pelaksanaan UU ini. “Dengan disahkannya dan disetujuinya UU LKM, maka dapat menguatkan aspek legal formal, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku LKM di tanah air,\" tandasnya.

(owi/gal)

Grafis

 

Poin Penting UU LKM

1. Badan hukum koperasi atau perseroan terbatas dengan kepemilikan Pemerintah Daerah minimal 60 persen, sisanya dapat dimiliki perorangan atau koperasi, dan dilarang untuk asing.

2. Kebijakan suku bunga, wilayah operasi, diatur peraturan pemerintah termasuk aturan wilayah operasi desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: