>

Panggil HBA Tak Perlu Izin Presidan

Panggil HBA Tak Perlu Izin Presidan

Selanjutkan saksi Firdaus, dalam keteranganya, saat kasus terjadi, dirinya menjabat sebagai direktur teknis di PDAM. Saat ini, menurut dia, sudah dianggarkan dalam RAB uang gaji 13, namun dana di PDAM tidak mencukupi, sehingga tidak bisa dibayarkan. “Sebagai solusi, dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk bantuan pendidikan, jumlahnya lebih kecil dibanding gaji 13, semua karyawan menerima,”ujarnya.

Dengan dana pendidikan, menurut Firdaus bahkan terjadi efisiensi keuangan PDAM. “Jumlahnya tidak sebesar gaji 13,”ungkapnya saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Agus Sunara, Embong Adi Saputra.

Mendengar keterangan saksi-saksi, Agus Sunara dan dua terdakwa lain banyak membenarkan keterangan saksi.

(fad/wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: