Bingung PR 2 Unja Tidak Tersangka
Nelson berharap agar saksi yang dihadirkan bisa benar-benar menjelaskan apa yang menyebabkan adanya perubahan desain gambar sehingga bangunan tidak sesuai dengan kontrak awal.
“Ini terkesan saksi yang dihadirkan awur-awuran,”ujar Nelson.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka, dari internal Unja hanya Syarif yang menjadi tersangka karena menjabat sebagai PPK, sementara KPA nya tidak. Lalu dari rekanan tersangkanya Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Syarif telah ditahan sejak beberapa waktu lalu, sementara itu, Wibowo dan Bambang belum ditahan dan belum dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
(fad/wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: