Tak Dapat Perlindungan Aset

Tak Dapat Perlindungan Aset

Apabila Direksi dan Komisaris Lalai

JAKARTA- Tiga pihak diusulkan tidak mendapat hak perlindungan dalam rancangan pembentukan lembaga investor protection funds (IPF) atau dana perlindungan modal (DPP). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama tiga lembaga penyelenggara pasar modal (self regulatory organization/SRO) semakin mematangkan aturan ini sebelum mulai diberlakukan tahun depan.

Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega, dalam keterangan resminya merinci tiga pihak yang menjadi pengecualian dalam lembaga yang akan mengambil peran untuk memberikan ganti rugi kepada modal atas kehilangan aset yang disebabkan oleh penggelapan atau pencurian aset pemodal. Mereka adalah pertama, pemodal yang terlibat dalam penggelapan dan atau pencurian aset.

Kedua, pemodal yang merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian yang melakukan pelanggaran dan atau kelalaian. Ketiga, pemodal yang merupakan afiliasi dari pihak-pihak sebagaimana disebutkan pada dua pihak di atas.

Ngalim mengatakan pembayaran ganti rugi kepada Pemodal nantinya menggunakan DPP dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan antara lain; telah ada pernyataan tertulis dari Bapepam LK yang menyatakan bahwa terdapat adanya indikasi penggelapan atau pencurian aset pemodal, dan Kustodian Perantara Pedagang Efek atau Bank Kustodian yang melakukan pelanggaran. Mereka dinyatakan tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mengembalikan aset pemodal. “Ganti rugi diberikan oleh Penyelenggaran Program DPP dalam bentuk dana berdasarkan nilai kehilangan dan sesuai dengan batas paling tinggi yang ditetapkan oleh Bapepam LK. Nilai kehilangan tidak termasuk nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang, dan ganti rugi diajukan oleh pemodal kepada penyelenggara program DPP sesuai denga peraturan,” terangnya.

DPP itu sendiri merupakan suatu skema perlindungan pemodal yang secara internasional dikenal dengan securities investor protection funds (SIPF). Dikelola oleh Penyelenggara Program DPP dan Bapepam-LK mengusulkan sumber dana DPP dari berbagai sumber.

Sementara Bapepam LK menyiapkan draft aturan mainnya, tiga SRO yang terdiri atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sudah menyiapkan wadahnya. Ketiganya patungan membentuk perusahaan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia bermodal awal Rp 100 miliar. Akan tetapi perusahaan ini nantinya di luar dari bagian SRO.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: