>

48 Kosmetik Tidak Aman

48 Kosmetik Tidak Aman

   Untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan. Hasilnya,  

sepanjang tahun 2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan  pro-

justitia, dan 317 kasus lain  ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif.

Dari 134  pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.

  Pada Operasi Pangan V tahun 2012, BPOM juga telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, BPOM memusnahkan hasil pengawasan produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai keekonomian Rp 2 miliar.

   Awal Desember 2012, BPOM melaksanakan operasi gabungan nasional secara serentak. Ini 

melibatkan balai besar dan balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama operasi sebanyak 567.702 pieces obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar.

(ken/c1/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: