>

Perusahaan Hartati Tak Perlu Ajukan Izin

Perusahaan Hartati Tak Perlu Ajukan Izin

JAKARTA - PT Hardaya Inti Plantations (HIP) seharusnya tidak perlu dikenai Permen Agraria tahun 1999 yang membatasi kepemilikan hak guna usaha (HGU) maksimal 20 ribu hektare dalam satu provinsi. Sebab, perusahaan sawit milik Siti Hartati Murdaya tersebut sudah mengantongi HGU sejak 1994, izin baru HGU tidak perlu diajukan.

                Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum pertanahan Lukas B. Sihombing saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti diketahui, dalam persidangan tersebut Hartati didakwa turut menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar terkait pengurusan HGU.

                \"Izin lokasinya diberikan sebelum peraturan itu keluar. Pengajuan permohonan HGU-nya sebelumnya juga dilakukan sebelum peraturan itu keluar,\" kata Lukas.

                PT HIP mengantongi izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar sesuai peraturan tahun 1999. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Padahal, dari tanah yang belum mendapat HGU, terdapat 4.500 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit.

                Menurut Lukas, PT HIP semestinya berhak terhadap lahan di luar HGU seluas 4.500 hektar. Permohonan tertulis memang harus tetap disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional. \"Tapi bukan permohonan kepada bupati,\" katanya. Dakwaan jaksa menyebut suap Rp 3 miliar diberikan untuk mendapatkan izin seluas 4.500 hektar.

                Sidang kemarin juga menghadirkan Raja Buol XII Ibrahim Turungku sebagai saksi. Ibrahim meminta pada majelis hakim menjatuhkan putusan pembebasan tanpa syarat terhadap Hartati. Kemarin ia menyerahkan surat pernyataan tentang keyakinan bahwa Hartati tidak bersalah. Menurut Ibrahim, Hartati cukup berjasa dalam memajukan Kabupaten Buol.

                Ibrahim menyebut sekolah di Buol yang didirikan Hartati. Saat ini juga tengah dibangun sebuah rumah sakit. Kebun plasma yang didirikan PT HIP juga dinikmati petani. Hasilnya, menurut dia, bisa mencapai Rp 2 juta per bulan. Menurut dia, Hartati telah menciptakan lapangan kerja hingga 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian. \"Sembilan puluh persennya adalah warga asli Buol,\" ujarnya.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: