Indosat Klaim Sudah Sesuai Aturan

Indosat Klaim Sudah Sesuai Aturan

Jakarta-PT Indosat Tbk (ISAT) membantah putusan hukum bahwa pihaknya bersama PT Indosat Mega Media (IM2) telah melakukan penyalahgunaan frekuensi mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Semua diklaim sudah berdasarkan payung hukum dan sesuai peraturan.

President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin mengatakan dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. “Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2,” ujarnya.

IM2 menurutnya sebagai Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. “Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat,” paparnya.

Alexander mengaku bahwa pihaknya dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. “Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini,” ucapnya.

Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz, kata Alexander, telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu, Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Sementara sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat, bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi, dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi. “Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti\" semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance),” akunya.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: