Hari Ini, Nasib 1300 RSBI Ditentukan

Hari Ini, Nasib 1300  RSBI Ditentukan

NASIB Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi UU Sisdiknas, pada Selasa (8/1) besok.

Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman selaku pemohon uji materi berharap MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum RSBI.

Wagiman mengatakan, jika MK mengabulkan uji materi atas pasal RSBI di UU Sisdiknas maka hal itu akan menjadi hadiah terindah bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab 1.300-an sekolah RSBI akan kembali menjadi sekolah reguler.

Dengan demikian segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan alokasi dana khusus dari Kemendikbud terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah “unggulan” tak lagi berlaku.

\"Dengan demikian tak ada lagi privilege pada sekolah tertentu, di mana peserta didiknya pun terbatas,\" kata Wagiman dalam siaran persnya kepada JPNN, Minggu (6/1) malam.

Proses uji materi pasal 50 UU Sisdiknas itu sudah melalui delapan persidangan sepanjang Januari s.d Mei 2012. Dari proses persidangan itu Wagiman menyimpulkan keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara norma dan implementasi, katanya, RSBI/SBI bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon maupun banyak warga negara Indonesia. Keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, dinilai sebagai bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi.

\"Itu wujud nyata kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui Undang-undang. Ini bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri,\" tegasnya.

Sepanjang tahun 2012, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan, mencatat masih banyaknya terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya menyangkut komersialisasi pendidikan. Dalam hal ini, ICW menyoroti keberadaan sekolah tipe Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebab, pada 8 Januari mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara gugatan terkait RSBI yang diajukan Koalisi Pendidikan.

Peneliti senior ICW Febri Hendri menuturkan, nasib RSBI akan ditentukan oleh MK. \"Jika gugatan kami dikabulkan, maka akan terjadi perubahan besar dalam dunia pendidikan. Setidaknya, sekitar 1300-an RSBI tidak boleh lagi berjalan,\" urai Febri di kantor ICW, kemarin (2/1).

Pada Desember tahun 2011, Koalisi Pendidikan, termasuk ICW dan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) menggugat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan setiap kabupaten/ kota untuk memiliki minimal satu RSBI. Mereka menilai, keberadaan RSBI sering dimanfaatkan untuk menarik pungutan cukup besar kepada orang tua murid, padahal kualitas pendidikan tidak dijamin membaik.

(ken/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: