>

Loloskan 10 Partai, KPU Panen Gugatan

Loloskan 10 Partai, KPU Panen Gugatan

       JAKARTA  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hanya 10 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Seperti diprediksi, partai-partai yang lolos itu didominasi \"muka-muka\" lama. Sembilan di antaranya adalah partai lama dan hanya satu yang partai anyar. Yakni, Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, dan Nasdem.

       Keputusan KPU itu mengundang reaksi keras partai-partai yang gagal lolos. Salah satu yang bersiap melakukan gugatan adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra sudah berancang-ancang melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

                Salah satu poin yang akan digugat Yusril menyangkut peraturan keterwakilan 30 persen perempuan hingga di tingkat bawah. Dia menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU No. 8/2012. Dalam UU Pemilu, keterwakilan perempuan hanya diwajibkan untuk tingkat pusat. \"Peraturan KPU yang jadi sandaran verifikasi faktual ini cacat hukum, kami akan gugat,\" tegas Yusril di Jakarta kemarin (8/1).

                Dia menilai peraturan tersebut merugikan partainya karena dijadikan dasar untuk tidak meloloskan. \"Tidak bisa ada tafsir bahwa ini semangat perubahan, kalau teks (UU) tersebut seperti itu ya tidak bisa ditafsirkan lain,\" tandasnya.

                Langkah serupa siap dilakukan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Partai pimpinan Yenny Wahid tersebut merasa dirugikan terkait dengan aturan 30 persen keterwakilan perempuan.

       Sekjen DPP PKBIB Imron Rosyadi Hamid menyatakan Surat Edaran (SE) KPU No. 759 tertanggal 14 Desember 2012 yang dikeluarkan di sela-sela proses verifikasi faktual memiliki dampak luar biasa. Dalam surat edaran itu tertuang petunjuk untuk KPUD ketika memutuskan lolos atau tidaknya parpol terkait keterpenuhan aturan 30 persen perwakilan perempuan. \"Sistem penilaian yang jelas melanggar undang-undang ini memiliki dampak sistemik yang luar biasa,\" kata Imron. Sebab, ketika satu daerah dinyatakan tidak lolos karena aturan tersebut, maka seluruh kepengurusan secara nasional akan otomatis menjadi tidak lolos.

       Dia mengungkapkan ada item lain yang hilang dalam peraturan KPU meski sudah diatur di UU Pemilu. Khususnya pasal 8 ayat 2 yang memuat sembilan item ketentuan lolos tidaknya partai dalam verifikasi. Dalam pasal tersebut  salah satunya ada ketentuan tentang verifikasi faktual di tingkat kecamatan. Namun, ketentuan itu tidak dilakukan ketika verifikasi.

       \"Hilangnya item ini salah satu indikasi konspirasi-konspirasi yang dilakukan untuk menyelamatkan partai-partai di Senayan. Saya yakin seyakin-yakinnya akan banyak yang gugur ketika ada aturan ini,\" kata Imron.

       Dia meyakini PKS, PPP, atau PKB tidak akan sanggup memenuhi syarat 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di daerah-daerah yang basis penduduknya beragama non muslim seperti di NTT, Papua, atau Bali. \"Kami setuju penyederhanaan partai, tapi lakukan dengan cara-cara konstitusional, bukan dengan manabrak-nabrak aturan seperti ini,\" tandasnya.       

       Imron menilai negara saat ini berada dalam kondisi darurat politik. Karena itu, presiden sebagai kepala negara harus mengambil langkah-langkah politik terhadap pelanggaran UU yang nyata-nyata dilakukan KPU. \"Langkah politik harus dilakukan presiden dengan mengusulkan Perppu untuk mengembalikan UU (Pemilu) ke UU lama. Jika presiden membiarkan abuse of power itu dilakukan oleh lembaga negara maka presiden bisa dianggap ikut serta lakukan pelanggaran,\" paparnya.

       Sementara itu, anggota KPU Ida Budhiarti menyatakan siap melayani gugatan partai yang tidak lolos verifikasi. Menurutnya, KPU memiliki data dan dokumentasi pada setiap jenjang proses dan prosedur yang dilakukan. Pihaknya juga menghargai partai yang mengajukan gugatan. \"Selain melaksanakan kewajiban-kewajiban regulasi dan melaksanakan tahapan, tentu juga siap mempertanggungjawabkan. Ini bagian dari akuntabilitas,\" kata Ida.

       Sesuai undang-undang, proses gugatan pada tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berlangsung 12 hari sejak laporan gugatan diterima. Hal itu jika ada keberatan terkait proses verifikasi sampai penetapan. Sedangkan yang berkaitan dengan SK KPU tentang hasil verifikasi gugatan diajukan ke PTUN dengan  waktu 21 hari sejak gugatan dilaporkan.

(dyn/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: