Pemprov Akui Ada Kelemahan
Perda Moratorium Batu Bara
JAMBI- Perda moratorium batu bara yang ditetapkan dalam Perda nomor 13 tahun 2012 yang diundangkan pada 28 Desember 2012 lalu, diakui masih ada kelemahan.
Asisten II Setda Provinsi Jambi Havis Husaini, mengakui hal tersebut secara tidak langsung usai memimpin rapat sosialisasi Perda itu di ruang utama kantor gubernur Jambi, kemarin (8/1).
“Jangan dicari cacatnya. Namun bagaimana mengimplemetasikannya (perda, red) secara baik di lapangan,” katanya saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dirinya mengatakan, Perda ini efektif berlaku setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tekhnis pelaksanaan dari Perda ini sendiri. Akan tetapi, ketika ditanya lagi, kapan Pergub itu selesai? Dia tak bisa memastikan.
“Pelaksanaan Perda ini efektif ya setelah terbitnya Pergub yang akan disusun dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Di dalam Perda nomor 13 tahun 2012, dalam bab III pasal 5 poin pertama disebutkan, setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Lalu, pada poin kedua, disebutkan, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada poin kesatu hatrus disiapkan selambat-lambatnya Januari 2014.
Hal tesebut mengindikasikan, moratorium batubara ini seperti tak sepenuhnya ingin dilaksanakan oleh pemerintah. Terkait hal ini, Havis Husaini menjelaskan, tenggat hingga 2014 itu memang sengaja diberikan. “Memang begitu, insya Allah ditenggat hingga 1 tahun. Nah, 1 Januari 2014 sudah tak ada yang melalui jalan umum,” katanya.
Ditanya lagi, berarti saat ini, angkutan batubara masih bisa melalui jalan umum? Dirinya membenarkan. Akan tetapi, dirinya menegaskan, ketentuan melewati jalan umum itu harus melalui izin yang diberikan oleh Kepala Daerah. “Itu jalan umum yang tertentu sesuai kewenangan, harus ada izin dari Pemda,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana jika hingga Januari 2014, jalur khusus yang diharuskan kepada pengusaha juga tak dipenuhi? Havis Husaini mengatakan, izin operasional perusahaan akan dicabut.
“Ketika tak ada jalur, ya sudah, mereka stop dulu dan berhenti dulu kegiatannya dan cabut izinnya. Sampai jalan khusus terbentuk baru mereka boleh produksi lagi,”ujarnya.
Dalam Perda nomor 13 tahun 2012 itu, juga diterangkan, dalam bab VI mengenai ketentuan pidana di pasal 14 disebutkan pada poin pertama, jika setiap orang yang melanggar ketentuan Perda itu diancam dengan pidana kurungan 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. Terkait ringannya ancaman untuk pelanggaran ini, Havis hanya berharap, pengusaha batubara tak melakukan pelanggaran. “Mudah-mudahan mereka (pengusaha, red) tak melanggar aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, pagi, pemerintah Provinsi Jambi melakukan sosialisasi Perda tentang moratorium batubara ini kepada kalanganh pengusaha yang memiliki izin produksi batubara di Provinsi Jambi. Menurut Havis, dalam sosialisasi itu, disepakati bahwa pengusaha akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat.
“Terutama yang berada di Kabupaten Bungo, Tebo dan Tanjung Jabung Barat. Karena ketika jalan itu (jalan lintas batubara di desa, red) akan digunakan, banyak titik rawan. Kami hitung ada 5 sampai 6 titik rawan yang memang desa yang penduduknya agak padat. Daerah ini akan disosialisasikan tim dari Bungo, Tebo dan Tanjab Barat yakni dari Dinas Perhubungan, ESDM, Ekbang, Hukum dan PU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: