Situasi Panas, Sidang Bentrok Tanah Tumbuh Ditunda
Keluarga Terdakwah Datangi Pengadilan
MUARA BUNGO- Sidang dua orang terdakwa bentrokan warga Dusun Pedukun dengan Lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh, yang terjadi Oktober 2012 lalu, sejatinya Selasa kemarin, akan mendengarkan dakwaan. Namun karena situasi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memanas, sidang akhirnya ditunda. Hal ini karena keluarga terdakwah sekitar 30 orang memadati PN.
Pantauan Koran ini di PN siang kemarin, keluarga terdakwah banyak berdatangan. Mereka ingin menyaksikan dua orang terdakwah Fahmi dan Romi, menjalani sidang. Keadaan ini membuat jaksa dan hakim terpaksa menunda sidang. “Kami ingin menyaksikan saudara kami sidang pembacaan dakwaan hari ini,”kata salah seorang warga.
Sementara Humas PN Muara Bungo, Fitriadi,SH, ketika dikonfirmasi pagi kemarin mengatakan, sidang akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Namun ia saat itu tidak bisa memastikan apakah sidang akan benar-benar dilaksanakan. “Mungkin jam 2,”katanya singkat melalui SMS.
Kasus pidana bentrokan berdarah ini, dengan tersangka mantan anggota DPRD Kabupaten Bungo, Fahmi dan Romi. Tersangka diamankan pasca bentrokan berdarah yang menewaskan satu orang tersebut, karena diduga sebagai provokator sehingga pecahnya bentrokan. Terkait kasus ini, Fahmi bisa dijerat dengan pasal primair yakni pasal 170 ayat (2) ke-1e, 2e, dan 3e KUHP, atau pasal subsidair yakni pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu ia juga bisa dikenakan pasal 160 KUHP.
(sla/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: