Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen

Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen

JAKARTA- Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan Bea Masuk (BM) untuk impor tepung gandum.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, kebijakan fiskal tersebut dilakukan melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Tepung Gandum. “Besarannya 20 persen dari nilai impor,” ujarnya kemarin (11/1).

Menurut Yudi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang disesuaikan dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Yudi mengatakan, pengenaan BMTPS berdasarkan PMK tersebut mulai berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012. “BMTPS dimaksud dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut,” katanya. Sebagai gambaran, ada 118 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTPS tersebut.

Dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa terhadap impor barang yang berasal dari Negara-negara yng dikecualikan dari pengenaan BMTPS dan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan barang internasional dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Sebagaimana diketahui, pengenaan BMTPS pada impor tepung gandum merupakan usulan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan. Ketua KPPI, Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya sudah memulai penyelidikan atas kasus pengamanan komoditas ini sejak 24 Agustus 2012.

Pada saat penyelidikan berlangsung, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) pada 1 Oktober 2012 menyampaikan permohonan agar Pemerintah mengenakan BMTPS.

Menurut Bachrul, BMTPS untuk tepung gandum dikenakan terhadap seluruh negara asal barang, kecuali terhadap barang yang berasal dari negara sedang berkembang yang pangsa pasar impornya tidak lebih dari 3 persen. “Atau secara kumulatif tidak lebih dari 9 persen,” ujarnya.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: