Banyak Tunggakan Kasus
Penangan Kasus Janggal
JAMBI - Dari puluhan kasus korupsi yang ada, beberapa diantaranya naik ke tahap penyidikan. Namun sampai saat ini, belum ada kasus korupsi yang 100 persen selesai naik kemeja hijau.
Ada beberapa kasus korupsi yang diduga janggal. Misalnya, tersangka hanya satu orang, seperti kasus dugaan Korupsi dana Pramuka. Atau tersangka hanya PPTK sementara pejabat KPA nya tidak jadi tersangka seperti kasus dugaan Korupsi Proyek RS Unja.
Ada juga kasus yang tersangkanya banyak, tapi baru tiga yang bisa dilimpahkan. Sementara lainnya pihak Kejati tidak tahu keberadaannya, yakni kasus dugaan Korupsi Pengerukan Alur Sungai Batanghari oleh Adpel Jambi.
Praktis hanya kasus yang dapat limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah naik 100 persen ke persidangan. Yakni kasus dugaan korupsi Damkar di empat kabupaten/kota, Tanjabtimur, Tebo, Batanghari dan Kota Jambi.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Unja sempat berlangsung panas di pengadilan Tipikor Jambi, pada 11 Desember tahun lalu. Dimana ketika itu jaksa menghadirkan KPA proyek yakni A Rahman sebagai saksi. Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang menyatakan bahwa pihak kejaksaan setengah hati dalam menangani kasus korupsi tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa tersangka (Dari Unja) cuma satu, jangankan delik formil, delik materil pun ada. Akibat tandatangan KPA (A Rahman ) terjadilah kerugian negara,” ungkap Nelson di persidangan.
Kasipenkum Kejati Jambi Andi Ashari kepada Koran ini beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya serius melakukan penanganan kasus kasus Korupsi. Meski demikian, ia mengakui ada beberapa kendala dalam proses penangannya.
“Kita masih menunggu audit dari BPKP, ini terkadang perlu waktu jadi penangan kasus juga harus menunggu,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, beberapa kasus yang masih menunggu hasil Audit BPKP diantaranya kasus dugaan Korupsi dana Pramuka, dugaan korupsi di dinas PU Kota Jambi yang ditangani Kejari Kota Jambi. Kemudian kasus dugaan Korupsi dana PNBP Unja dengan tersangka mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad.
Selain itu, kasus yang sempat heboh adalah kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari yang melibatkan Kepala Adpel Jambi Belly Pacarima.
Kejati telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, selain Belly J Pacarima ada Arif Hidayat dari PT Heksa Guna Karya dan Sutrisno, direktur pelaksana proyek PT Line Romaruli Raya. Lalu ada Toha Muryono dari PT Heksa Guna Karya (konsultan pengawas), Wahyu Asoka dari pihak Adpel dan Gery Iskandar pihak ketiga dari PT Lince Romaluli Raya (kontraktor). Terakhir pihak Kejati menetapkan Tonggung Napitupulu sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 8 Miliar tersebut.
Dari tujuh tersangka itu, baru tiga yang ditahan, yakni Belly yang saat ini sudah jalani sidang di pengadilan Tipikor, lalu Tonggung dan Wahyu Asoka yang sudah ditahan di Lapas. Empat tersangka lain tidak diketahui keberadaanya.
“Kita masih mengupayakan pemanggilan,”ungkap Andi menjelaskan..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: