Banyak Tunggakan Kasus
Sementara itu, kasus – kasus lama yang dulu sempat mencuat namun kini tampak hilang ditelan bumi diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Disebut-sebut, pihak Kejati kesulitan menentukan kerugian negara, karena tidak adanya panduan atas pagu anggaran dana pembelian untuk alat-alat kesejatan tersebut.
Selanjutnya kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.
Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan keduanya menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan lalu.
Kasus ini terungkap setelah kejaksaan mendapatkan data bahwa ada kredit macet di BRI Jambi, dimana jauh tempo kredit tersebut pada 14 April 2008, ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan pihak Raden Motor. Dikabarkan, kasus ini diusulkan untuk di SP3 kan karena ini dinilai masuk dalam perkara perdata. Yakni terkait hitang-piutang antara Raden Motor dan BRI Jambi.
Selanjutnya ada juga beberapa kasus yang penanganannya mandeg. Pertama adalah kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir.
Padahal, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan undang‑undang perkebunan khususnya masalah izin operasional PT DMP dalam mengelola pabrik kelapa sawit yang dibelinya dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jambi.
Polda Jambi dalam menanggani kasus PT DMP yang melanggar tindak pidana perkebunan sesuai pasal 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 tahun 2004, sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.
Berdasarkan laporan kasus perkara PT DMP, penyidik Polda Jambi sudah melakukan berbagai tindakan dengan menyita barang bukti, memeriksa puluhan saksi mulai dari pihak perusahaan DMP hingga kepihak yang dianggap terkait atau mengetahui kasus ini dan menetapkan tersangkanya.
Kasus PT DMP ini menjadi perhatian pihak Komisi III DPR‑RI, yang beberapa waktu lalu turun ke Jambi untuk mendengarkan langsung pemaparan dari hasil penyidikan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus izin operasional pabrik.
Perusahaan yang tidak mempunyai lahan perkebunan inti itu, diduga melakukan pencemaran lingkungan hingga adanya dugaan penggelapan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi di IAIN STS Jambi, ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Meski nilainya besar, yakni Rp 110 Miliar, namun kasus ini tidak ada lagi dengungnya di Kejati.
Beberapa waktu lalu, Kasipidsus Kejati Jambi Masyrobi saat dikonfirmasi oleh Jambi Ekspres via ponsel mengatakan, bahwa tanggal 8 Januari, pihaknya melakukan ekspos atas kasus-kasus lama. Namun ia tidak mengatakan kasus apa saja yang di ekspos oleh pihaknya.
“Ya kasus-kasus yang lama, kita teliti lagi,” ungkapnya kepada wartawan ketika itu.
Pihak Jambi Ekspres sempat mengundang pihak Kejaksaan Tinggi untuk melakukan diskusi terkait penanganan kasus selama tahun 2012 bersama pihak kepolisian di kantor Graha Pena Jambi Ekspres. Namun pihak Kejaksaan tidak ada yang hadir.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: