Komersilkan Jaringan Listrik, Kades Dipolisikan
KUALATUNGKAL - Langkah yang diambil dua oknum Kades Pulau Pauh dan Rantau dengan pihak instalatir terhadap pemasangan jaringan swadaya, berbuntut panjang, pasalnya pihak Pemkab Tanjab Barat tidak terima aset daerah digunakan tanpa izin dan melaporkannya ke pihak yang berwajib, dan setiap KK diduga dikenakan Rp 5 juta untuk pemasangan jaringan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Tanjab Barat melalui Kabid Migas dan Listrik, Suparti mengatakan, pemasangan jaringan swadaya masyarakat yang dilakukan oleh pihak swasta atas kerja sama dengan kades dihentikan pekerjaannya, pasalnya tiang yang digunakan untuk memasang jaringan listrik tersebut merupakan aset Pemkab. ‘’Tidak ada izin mengunakan aset daerah, dan kami sudah melaporkannya ke pihak kepolisian masalah ini,’’ ujarnya belum lama ini via ponsel.
Padahal tahun 2013 ini pihaknya sudah menanggarkan untuk pembangunan jaringan dari Pulau Pauh sampai ke Lubuk Kambing. ‘’Sudah kami masukan dalam anggaran 2013 pembangunan jaringannya,’’ tegasnya.
Kakan Pol PP, M Yunus, menyebutkan pekerjaan pemasangan jaringan sudah dihentikan atas perintah Bupati, dikarenakan mengunakan aset daerah tanpa izin. ‘’Kami stop pekerjaannya, karena memanfaatkan aset daerah tanpa disertai izin,’’ ungkapnya
Sementara Camat Renah Mendaluh membenarkan adanya penghentian pekerjaan pemasangan jaringan listrik untuk desa Pulau Pauh dan Rantau Benar oleh pihak Pol PP. ‘’Pemasangan jaringan untuk dua desa itu perundingan dua kades dengan pihak instalatir, dan setiap KK dikenakan Rp 5 juta, ini kan sudah tidak benar,’’ ujarnya
Ditambahkannya, seharusnya pihak desa untuk dapat bersabar karena tahun 2013 ini akan ada pemasangan jaringan dengan mengunakan dana APBD sampai ke desa Lubuk Kambing. ‘’Kami tidak tahu apa alasan dua oknum kades tersebut berani kerja sama dengan instalatir memasang jaringan dengan mengunakan tiang listrik yang merupakan aset daerah tanpa izin,’’ tandasnya.
(ydn/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: