Pajak 1.000 Perusahaan Anjlok

Pajak 1.000 Perusahaan Anjlok

Capai Rp 53 T, Jaring 2,5 Juta WP Baru

JAKARTA- Resesi perekonomian global memukul kinerja perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor. Ini tecermin dari anjloknya setoran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, data pajak mencatat turunnya setoran pajak pada 1.000 perusahaan besar. “Dari seribu itu saja, anjloknya sampai Rp 53 triliun,” ujarnya dalam paparan evaluasi pajak 2012 kemarin (14/1).

Fuad memastikan, anjloknya penerimaan pajak 1.000 perusahaan besar bukan karena adanya tindak penggelapan atau pengemplangan pajak. Sebab, pengawasan untuk perusahaan besar dilakukan sangat ketat. “Jadi, ini murni karena penurunan kinerja sektor industri,” katanya.

Menurut Fuad, penurunan tersebut tecermin dari penerimaan setoran pajak di Kantor Wilayah Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). “Awalnya, realisasi dari LTO kita perkirakan bisa 98 persen, tapi realisasinya hanya 89 persen,” ucapnya.

Perusahaan sektor apa saja yang setoran pajaknya turun? Fuad mengatakan, penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terkait langsung dengan laba usaha. “Ini kebanyakan dari pertambangan serta ada pula manufaktur,” ujarnya.

Data Ditjen Pajak meunjukkan, khusus untuk sektor pertambangan dan penggalian, setoran pajaknya turun hingga Rp 22,46 triliun. Sedangkan di sektor pengolahan atau manufaktur terdapat penurunan pajak hingga Rp 12,83 triliun.

Sementara itu, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, hasil rekapitulasi sensus pajak 2012 menunjukkan, jumlah wajib pajak (WP) yang berhasil dijaring sebanyak hampir 2,5 juta. “Tepatnya, 2,49 juta WP baru,” sebutnya.

Dari jumlah tersebut, 2.249.639 diantaranya adalah WP baru orang pribadi , 37.350 WP baru dari bendahara, dan 206.507 lainnya adalah WP baru badan (perusahaan). Sehingga, total jumlah WP di Indonesia saat ini mencapai 24,81 juta orang dan perusahaan.

Lalu, berapa potensi tambahan setoran pajak dari hampir 2,5 juta WP baru tersebut?  Kismantoro mengatakan, potensi penerimaan baru bisa dihitung berdasar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2012 yang baru akan diserahkan pada 2013 ini. “Untuk perorangan kita tunggu sampai akhir Maret 2013 dan untuk badan kita tunggu sampai April 2013,” ucapnya.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: