Penangguhan UMP yang Terkoordinis Dinilai Sesat

Penangguhan UMP yang Terkoordinis Dinilai Sesat

JAKARTA- Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dinilai organisasi buruh merupakan tindakan sesat.

“Ini penyesatan, karena penangguhan UMP yang dilakukan kawan-kawan pengusaha dikoordinir Apindo dan Kadin. Seharusnya pengajuan penangguhan itu dilakukan pengusaha sendiri,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat mengelar jumpa pers terkait ‘Strategi Menghadapi Ancaman PHK Pasca Kenaikan UMP’ di Jakarta, Senin (14/1).

Menurut hematnya, penangguhan UMP harus sesuai peraturan seperti yang diatur dalam Kepmen No.231 Tahun 2013 tentang tata cara penangguhan pelaksaana upah minimun. “Mereka (pengusaha) tidak melakukan sesuai peraturan Kepmen, melainkan dengan langkah politik yang terselubung,  bukan melalui jalur hukum, dan mereka memobilisasi itu” papar Said.

Seharunya, kata Said, Apindo dan Kadin membawa langkah ini ke Tripartit Nasional dan Daerah, bukan melakukan tindakan politik. “Bahkan sampai mendesak Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja untuk meminta revisi Kepmen 231 tahun 2003 tersebut agar lebih mudah,” pintanya.

Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah memperketat penangguhan UMP mengacu pada Kepmen No. 231 tahun 2003. Selain itu pemerintah juga harus berperan aktif terlibat dalam upaya memaksa perusahaan buyer Internasional melalui re-negoisasi kontrak bisnis dengan perusahaan sub-kintrak di Indonesia. “Pemerintah harus terus meningkatkan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum di tahun berikutnya secara signifikan,” pungkas Said.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: