Penanganan Korupsi Tak Beri Efek Jera
Pengamat : Tersangka Banyak Tak Ditahan
JAMBI - Banyaknya kasus dugaan korupsi di Kejaksaan yang mandeg dinilai sebagai prestasi yang kurang baik oleh beberapa orang pengamat hukum Jambi. Tidak itu saja, para pengamat mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, dinilai tidak bisa menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.
Seperti yang diungkapkan Helmi, pengamat hukum yang juga dosen FH Unja ini mengatakan, banyaknya tersangka yang tidak ditahan selama ini membuat para pelaku koruptor tidak takut dengan ancaman pidana.
“Mereka melihat, kalau sudah jadi pejabat, lalu korupsi, tidak ditahan oleh pihak jaksa, sementara kalau pelaku kriminal lain, langsung ditahan,”ungkap Helmi.
Beberapa mantan pejabat yang saat ini tidak ditahan diantaranya tersangka kasus Damkar Kota Jambi Arifien Manap, tesangka Damkar Tanjabtim Abdullah Hich, tersangka Damkar Tebo Madjid Muaz dan tersangka Damkar Batanghari Syargawi Usman dan Usman T tidak ada yang ditahan. Lalu ada juga tersangka kasus dugaan korupsi RS Unja dan PNBP Kedokteran Unja yang tersangkanya masih ada yang tidak ditahan. Yakni mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti.
Kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi dengan tersangka mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus juga tidak ditahan.
Helmi juga menyoroti penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap para mantan pejabat. Menurut Helmi, ada indikasi bahwa pihak kejaksaan tidak mau menetapkan tersangka terhadap mereka yang masih menjabat.
“Ini seperti tebang pilih dalam menetapkan tersangka,”tukas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: