Pemakzulan Aceng Kelar Februari

Pemakzulan Aceng Kelar Februari

JAKARTA - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu hari. Bupati yang tersandung masalah pernikahan singkat itu sudah menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas pelengseran dirinya kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam lima belas hari ke depan, MA akan menilai pemakzulan tersebut sah atau tidak.

                Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan nota keberatan sudah diterima pada pukul 14.30 WIB kemarin. Setelah menerima, nota langsung didistribusikan ke kamar Tata Usaha Negara. \"Sudah disampaikan ke tiga hakim yang menangani kasus itu,\" ujarnya kepada Jawa Pos.

                Ketiga hakim yang dimaksud adalah Prof Paulus E. Lotulung sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Dr Supandi dan Yulius. Dia yakin, proses penanganan kasus Aceng tidak akan lama karena tidak sama dengan penyelesaian kasus lain yang memiliki banyak berkas.

                Ridwan menjelaskan, MA hanya menguji apakah pemakzulan itu sah atau tidak dari segi hukum. Dalam pengambilan keputusannya nanti, MA tidak akan menyelesaikannya secara politis. \"Segera setelah diputus, langsung hasilnya publish ke publik,\" janjinya.

      Jika MA merestui, berarti pemakzulan Aceng bisa segera dilakukan. Seperti diwartakan, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng Fikri ke MA. Dia diduga melanggar UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.

(dim/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: