Kemenag Provinsi Jambi Didemo
JAMBI-Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, kemarin didemo sejumlah kalangan. Demo ini terkait dengan jabatan yang saat ini didudukinya.
Para pendemo terlebih dahulu menggelar orasi di depan di Simpang Bundaran BI dengan membawa spanduk berukuran sekitar 6 meter.
Aksi sempat memanas, namun Kakan Kemenaga Mahbub Daryanto cepat menemui para pendemo. Menurut Mahbub, dirinya siap untuk melepaskan jabatannya, jika memang diberhentikan nantinya oleh Menteri Agama RI dengan SK yang sah. Itu ditegaskan Mahbub menghadapi unjuk rasa sekelompok massa yang memintanya melepaskan jabatannya.
“Saya patuh dengan hukum. Apapun putusan PTUN maupun pimpinan saya, yaitu menteri agama, saya patuhi. Saya disini menjalankan amanah. Saya tidak akan melawan. Rugi bagi saya, yang menunjuk saya itu menteri agama. Hari ini saya masih kakanwil, kalau besok ada perintah untuk tidak jadi kanwil saya patuhi,” tegas Mahbub.
Sebelumnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta no 133/5/2012/PTUN – JKT tanggal 6 Desember 2012 menyatakan pembatalan Surat Keputusan Menteri Agama no B : B.II/3/02589 tanggal 23 Mei 2012 tentang pemberhentian dengan hormat Kakawil sebelumnya, Marwazi.
Menurutnya sebagai aparatur dari kementerian agama, dirinya menunggu keputusan dari menteri agama. Lagipula, kata Mahbub, saat ini proses hukum masih berjalan. “Putusan PTUN memang menyatakan menerima gugatan pihak penggugat dan menyatakan Pak Marwazi kembali menduduki jabatan kakanwil kemenag. Tapi, poses hukum itu tidak sampai disini. Menteri Agama masih melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama. Kita tunggu proses hukumnya,” kata Mahbub seraya menyebut, keputusan itu bisa dilaksanakan jika sudah mempunyai kedudukan hukum tetap.
Mahbub dalam kesempatan itu juga menjelaskan jika duduknya dia di jabatan tersbut karena penilaian kinerja terhadap dirinya.
“Saya disini menjalankan amanah, saya disini berkarir selama 22 tahun saya dari pegawai bawah. Dari tukang ketik lalu naik hingga jadi kakanwil kemenag. Jadi, bukan langsung. Ada banyak orang di belakang saya, karyawan dan sahabat saya sayang dengan saya,” tambahnya.
“Saya tidak melakukan gerakan apapun memindahkan siapapun selama disini. Akan saya lihat, saya nilai dulu. Saya tahu, pegawai saya siapa yang berkhianat dengan saya siapa yang loyal dengan saya. Masyarakat menunggu kita kerja, tidak butuh saya berkelahi memindahkan orang,” katanya.
Dikonfirmasi per telepon, satu di antara kuasa hukum Marwazi, Yudi Anton Rikmadani SH MI mengatakan, atas hasil putusan PTUN Jakarta tersebut, Marwazi seharusnya dikembalikan ke jabatannya semula, yaitu sebagai Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jambi.
\'Memang pihak Kementrian Agama mengajukan banding, itu hak mereka. Namun hasil putusan PTUN patut dilaksanakan oleh kementrian. Apalagi presiden menekankan agar jajarannya taat hukum, maka sebaiknya pihak kementrian menghormati putusan hukum tersebut,\' ucap Yudi.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: