>

PENCALEGAN

PENCALEGAN

Oleh : Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si

Tahun 2013 merupakan tahun politik. Pada tahun politik 2013 ada 15 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan pemilihan gubernur dan puluhan pemilihan bupati dan pemilihan walikota. Di Jambi ada tiga daerah yang akan mengadakan pemilihan kepada daerah, yakni Merangin 25 Maret 2013, Kota Jambi 29 Juni 2013 dan Kabupaten Kerinci tanggal 4 Juli 2013. Ditinjau dari sisi agenda politik untuk Pemilu 2014, berbagai agenda politik Pemilu sudah dilewati-pengumumaman partai politik peserta Pemilu 2014 pada 11 Januari 2013 dan penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu pada tanggal 14 Januari 2014.

Kedua peristiwa penting tersebut yakni penetapan partai dan penentuan nomor urut Parpol peseta Pemilu Tahun 2014 menjadi titik awal berputarnya dinamika politik menjelang 2014. Betapa tidak, partai yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tersebut mulai bergerak mengikuti tahapan Pemilu berikutnya, salah satu diantaranya adalah pencalegan. Pencalegan merupakan proses penting dalam rangkaian Pemilu yang lazim disebut dengan istilah tahapan Pemilu.

Pada prinsipnya, pencalegan merupakan implementasi dari tugas partai politik sebagai rekrutmen kepemimpinan politik dan mencari pejabat pemerintahan. Fungsi ini sering disebut sebagai salah satu fungsi yang paling mendasar dari partai politik. Pada fungsi ini, partai politik dituntut untuk bergerak secara aktif mencari, meneliti dan mendesain kandidat yang akan bersaing dalam Pemilu. Rekrutmen tahun 2013 merupakan produk yang akan mengeluarkan output pada Pemilu 9 April 2014.

Dalam hal ini mekanisme rekrutmen menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh funsionaris partai untuk menjalankan fungsinya. Kualifikasi apa yang harus dipenuhi oleh sang kandidat, dari mana kandidat diseleksi, dan siapa yang memutuskan, dan lain sebagainya menjadi penting. Termasuk seberapa jauh derajat demokratisasi dan desentralisasi proses rekrutmen merupakan pertanyaan-pertnayaan kunci yang harus dijawab oleh partai politik.

Penulis melihat ada dua pola yang diterapkan parpol dalam menjaring kandidat, yakni pertama, pola terbuka. Pola ini diterapkan oleh beberapa partai yang cenderung inklusif dalam mengembangkan dan membesarkan partai. Pola seperti ini jelas akan memberi peluang kandidat outer partai untuk ikut berkompetisi dalam pencalegan, tentunya dengan kriteria yang ditentukan dalam AD dan ART masing-masing partai. Partai-partai terbuka ini memungkinkan terjadinya koalisasi personal antara partai peserta Pemilu 2014 dengan partai yang tidak lolos dalam verifikasi faktual. Banyak lagi calon potensial dari berbagai prfoesi yang patut dan layak dilirik oleh Parpol. Mereka itu aset bangsa yang semestinya diberi ruang untuk beraktualisasi politik melalui pencalegan.

Kedua, pola kaderisasi. Dalam system ini kader partai diutamakan. Kader lebih diprioritaskan untuk tampil sebagai kandidt yang akan bersaing pada Pemilu Tahun 2014. Peluang outer candidate tertutup sehingga kualitas kandidat sangat tergantung pada stok SDM yang tersedia. Bagi partai besar dengan segudang kader yang berkualitas pola seperti ini mungkin tidak terlalu beresiko terhadap keterwakilannya di kursi legislatif. Partai yang menengah ke bawah cukup berpengaruh terhadap dinamika partai yang bersangkutan. Dengan pola ini, tidak dikenal adanya migrasi politik. Tidak ada ruang bagi kandidat dari 24 partai yang tidak lolos verifikasi yang tahapannya sudah berlalu tahun  2012 untuk bergabung.

Namun demikian, pola kaderisasi sering juga terjebak dengan pengaruh sistem patron-klien, dimana calon ditentukan oleh seseorang yang dianggap  menjadi pigur sentral. Seringkali pola seperti ini memunculkan konflik internal partai karena ada sebagian kader yang tidak diakomodir.  Output dari model proses penjaringan calon internal seperti ini adalah kemunculan dinasti politik. Tidak diharamkan tetapi kurang pas  bila disandingkankan dengan konsep demokrasi dan demokratisasi.  

 Kita berharap dan meyakini partai politik akan mampu memainakan peran dengan baik dalam proses rekrutmen SDM politik guna menjaring calon legislatif yang bekualitas, bermoral dan berintegritas. Kompetensi Caleg itu strategis karena di tangan Caleg pula flatform partai disosialisasikan ke tengah masyarakat. Betapapun tajamnya visi, misi dan bagusnya program Parpol tapi tidak didukung oleh Caleg yang memadai mengkomunikasikan dengan publik maka hasilnya tentu bisa berbeda dengan apa yang diharapkan. Dengan demikian pencalegan menjadi perlu untuk dicermati secara detail dan dipertimbangkan secara matang oleh Parpol.

Penulis adalah dosen Stisip Nurdin hamzah Jambi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: