Nilai Persekongkolan Tender Rp 12,35 T

Nilai Persekongkolan Tender Rp 12,35 T

JAKARTA - Praktek persekongkolan tender terbukti sudah sangat merajalela dalam berbagai bidang usaha di Indonesia. Terbukti sejak berdiri tahun 2006 hingga akhir 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membuktikan ada 97 kasus persekongkolan tender dari 173 kasus persaingan usaha tidak sehat yang disidang.

‘’Selama periode 2006 - 2012, dari 173 perkara yang sudah diputus, 56 persen atau 97 perkara di antaranya adalah perkara terkait persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa, sementara sisanya 44 persen atau 76 perkara terkait penetapan harga dan pengaturan suplai, serta penyalahgunaan posisi dominan,\" ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Junaidi kemarin.

Total nilai proyek dari 97 perkara tender tersebut mencapai Rp. 12,35 triliun yang merupakan gabungan proyek swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), APBN dan APBD. Sebagian besar sudah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung,\"Sebanyak 75 dari 97 putusan.

\"tender ini telah diputus tetap, dengan nilai persekongkolan tender senilai Rp. 8,6 triliun,\" tuturnya

Menurut Junaidi, hal itu menunjukkan nilai inefisiensi dari proyek pengadaan barang dan jasa dalam dunia usaha. Terlebih lagi, data menunjukkan bahwa dari \"212 laporan tertulis yang diterima KPPU pada rentang waktu 2006-2012 ini, 77 persen atau 164 laporan di antaranya terkait dugaan \"persekongkolan tender,\"Hanya 23 persen atau 48 laporan yang non-tender,\" ungkapnya

Berdasar laporan yang masuk itu, KPPU lantas memproses laporan tersebut tanpa mengurangi pengawasan atas potensi kartel dalam komoditas strategis masyarakat,\"Visi KPPU adalah terwujud ekonomi yang efisien sehingga perilaku usaha yang tidak sehat dan menimbulkan inefisiensi seperti apapun akan diminimalisir,\" tegasnya

‘’KPPU didirikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,\"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,\" tandasnya

Menghadapi hal ini Komisioner baru KPPU periode 2012-2017 bertekad untuk sedini mungkin mengadakan pencegahan dengan pembudayaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,\"Kita berharap dengan langkah-langkah ini perekonomian akan bergerak lebih positif,\" jelasnya

(wir/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: