>

Kurikulum Baru Tak Singgung Pendidikan Luar Biasa

 Kurikulum Baru Tak Singgung Pendidikan Luar Biasa

JAKARTA - Panitia Kerja Kurikulum Komisi X DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak terkait konsep kurikulum baru. Dari pendalaman tahap akhir, disimpulkan  kurikulum 2013 mengesampingkan pendidikan luar biasa (PLB) atau yang di kenal juga dengan pendidikan inklusif.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof.Dr.Rochmat Wahab menyebutkan, pendidikan luar biasa itu seharusnya ada di setiap jenjang pendidikan. Namun hal itu tidak terlihat dalam perubahan kurikulum 2013 yang akan tetap dijalankan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

\"Desain kurikulum yang baru ini belum ada untuk PLB. Dari draftnya tidak pernah disinggung. Perubahan kurikulum harus menyeluruh,\" kata Prof Wahab di Senayan, Senin (28/1).

Dia menjelaskan, mulanya sebelum ada pendidikan inklusi, pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus disebut SLB. Jenjangnya mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Pendidikan inklusi sendiri kategorinya ada 8, di antaranya tuna rungu, tuna daksa.

\"Inklusi itu difokuskan pada 8 kategori. Berapa kurikulum yang harus disiapkan\" TK, SD, SMP dan SMA dikali 8, berarti 32. Kalau dipaksakan (kurikulum baru) tahun ini tidak mungkin,\" tegasnya.

Anak-anak berkebutuhan khusus bukanlah anak bodoh. Prof Wahab menyebutkan bahwa seorang anak tuna daksa, hanya fisiknya yang tidak normal, tapi mereka sebenarnya cerdas. Dia juga tidak menampik bahwa perubahan kurikulum mutlak dilakukan, tapi harus jelas apa-apa saja yang dikembangkan itu.

\"Prinsip apa yang dikembangkan. Misalkan tematik integratif, antisipasi visioner, digital literacy dan moralitas itu harus diakomodasi. Yang ahli di bidang PLB-an harus berhimpun dan menyiapkan bahan ini,\" ujarnya menyarankan.

Selain itu, dikatakan 52 jam pelajaran yang disiapkan untuk melatih guru tentang kurikulum baru tidak akan mencukupi. Apalagi pelatihan itu harus bisa mengubah mindset dan perilaku guru.

Sementara itu anggota Komisi X DPR, Rohmani juga berpendapat sama, PLB harus masuk dalam struktur kurikulum 2013. Sehingga pemerintah tidak terkesan diskriminasi dalam membeirkan pelayanan pendidikan untuk semua anak bangsa.

(Fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: