>

Ngadu ke DPRD Provinsi Jambi

Ngadu ke DPRD Provinsi Jambi

Ditanya, apakah dirinya pernah mengeluarkan surat rekomendasi pemutasian untuk Joko dan beberapa rekannya? Dirinya tak menjawab dengan pasti. “Kalau mutasi itu semua pegawai negeri kan siap dimutasi dimanapun. Kita punya penilaian masing-masing. Apa tak boleh atasan menilai bawahannya? Dalam organisasi wajar saja dipindah kemana-mana,” ungkapnya.

“Apakah pekerjaannya sudah bagus selama ini? Kita memindahkan punya alasan tersendiri. Tidak mungkin kita menilai karena emosional kan tak mungkin, atau mau karena sakit hati kan tak mungkin. Di rumah sakit juga ada Baperjakat. Apakah mereka sudah bekerja dengan baik. Mereka tak masuk Puskesmas, nah apakah benar seorang pegawai negeri sudah dipindahkan ke Puskesmas tak pernah masuk puskesmas?,” tukasnya.

Ditanya tentang surat perintah tugas itu? Dikatakannya, surat itu legal. “SPT itu legal, itu haknya Sekda. Secara hukum itu betul,” tandasnya.

ditanya lagi, pengakuan Joko sendiri, mereka tak bisa melaksanakan tugas di Puskesmas karena mereka tak diterima disana. Pasalnya, tembusan surat penugasan kepada puskemas tak ada. Hal ini tak dijawab olehnya. “Yang jelas tugas kami (RSUD Abdul Manaf, red) sudah selesai. Ini tinggal Sekda. Lalu, tanya juga ke dinas Kesehatan, apakah benar begitu (tak ada tembusan, red),”pungkasnya.

(wsn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: