Ngadu ke DPRD Provinsi Jambi
Mantan Pegawai RSUD Abdul Manap
JAMBI- Empat orang mantan pegawai RSUD Abdul Manap Kota Jambi, kemarin, mendatangi Komisi IV DPRD Kota Jambi. Kedatangan mereka terkait ketidakjelasan nasib mereka paska dipindahtugaskan dari RSUD tersebut ke Puskesmas Putri Ayu.
Padahal Surat Perintah Tugas (SPT) ditempatkan di Puskesmas Putri Ayu telah dikeluarkan oleh Sekda Kota Jambi, Ir Daru Pratomo. Namun anehnya, menurut keterangan Joko, salah seorang mantan pegawai itu, SPT sudah dikeluarkan, tapi tak ada tembusan baik ke Dinas Kesehatan Kota maupun ke Puskesmas di tempat mereka dipindahkan.
“Sudah 3 minggu ini berjalan. Kita tidak bisa kerja. Di rumah sakit juga kita tak boleh. Di BKD juga tak bisa, tetap dikembalikan ke Puskesmas. Namun dari Puskesmas menyebutkan juga tak bisa karena tak ada tembusan penugasan mereka disana,” katanya.
“Kita minta ke Dinkes buat surat penugasan. Namun Dinkes tak mau buat SPT karena surat lanjutan tak ada,” tambahnya usai mengadukan hal ini ke DPRD Provinsi Jambi, komisi IV.
Dirinya mengatakan, dia bersama 4 rekannya yang dimutasi, dapat dikembalikan dulu di RSUD. “Kalau ada kesalahan kami, apa kesalahan kami. Kami ini kan awalnya secara spontan mempertanyakan hak kami, yaitu insentif yang tak dibayarkan. Kami secara spontan melakukan itu kepada rumah sakit,” tukasnya.
Menyikapi persoalan ini, dirinya mengaku, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke DPRD Kota Jambi. Bahkan, katanya, perembukan sudah dilakukan. Namun nasib mereka masih tak jelas. “Jadi aktivitas kami sekarang kami melakukan usaha kami dari kantor ke Kantor. Di Kota kami sudah ke BKD, namun disana tak bisa apa-apa. Kami juga sudah ke Inspektorat Kota. Bahkan di inspektorat ini laporan sudah dimasukkan dari tanggal 7, sampai minggu kedua tetap tak ada realisasi,” tukasnya.
“Katanya baru masuk ke bagian auditing inspektorat. Katanya 3 hari namun tak ada konfirmasi, ke puskesmas juga tak ada konfirmasi. Nanti mungkin ke PTUN,”sebutnya.
Ditanya, apakah ada niatnya untuk mem-PTUN-kan pemkot terkait adanya penerbitan SPT yang dilakukan Sekda ini? Dia mengaku, di PTUN hanya sebatas konsultasi. “Konsultasi dulu, karena menurut PTUN itu juga kurang pas untuk administrasi kepegawaian. Kalau memang kita salah tunjukkan dimana salahnya. Direktur bilang kinerja persoalannya? Ya tunjukkan kesalahan kami dimana soal kinerja, tunjukkan dengan SP1 dan SP2. Atau ada tidak SOP kinerja yang menjadi barometer penilaian pegawai, namun tak ada disana. Jadi tak bisa bilang kinerja,” tandasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, 5 hari pasca aksi karyawan RSUD untuk mempertanyakan insentif itu, mereka pernah dipanggil untuk menghadap Sekda Kota Jambi, IR Daru Pratomo. Hal ini, dilakukan, menurutnya, awalnya adalah untuk meminta klarifikasi dari mereka yang melakukan aksi.
Namun, saat berada di ruangan Sekda, katanya, bukan klarifikasi yang dilakukan. “Kami disana bukan klarifikasi masalah menurut saya. Itu hanya penegasan pertanyaan tertutup untuk kami. Misalnya dia mempertanyakan kepada kami, demo itu salah kan? tidak benar demo itu kan? Rumah sakit tidak boleh demo!. Yang seperti itu,” ujarnya menirukan.
Disampaikannya juga, jenis insentif yang tak dibayarkan, diantaranya, uang jasa pelayanan medik, berupa Jamkesmas, Jamkesmasda, Jampersal, Jamsostek dan Askes. “Kalau Askes itu tiap tanggal 5 itu pasti sudah dibayarkan tiap bulan. Itu semua karyawan tak dibayarkan,” tukasnya.
Bambang Bayu Suseno, yang ditemui usai menerima mereka menyebutkan, pihaknya sudah menindak lanjuti laporan tersebut. “Kita akan teruskan ke pimpinan dewan,” ucapnya.
Sementara itu, Ida Yuliati, Direktur Utama RSUD Abdul Manaf menjelaskan, hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab dirinya. Dirinya, malah menilai buruk mereka yang tak menjalankan tugas semestinya. “Orang itu kan berkeliaran kemana-mana. Kalau yang sudah begitu urusan Sekda, mereka tak pernah menghadap apa-apa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: