Bekas RSBI Jadi Sekolah Reguler
Segala Pungutan Terkait RSBI Dilarang
JAKARTA- Pengelola SDN dan SMPN bekas RSBI tidak bisa berkelit untuk tetap memungut SPP dari siswa. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembubaran sekolah RSBI. SE itu juga menegaskan jika sekolah bekas RSBI kini menjadi sekolah biasa atau reguler.
Dalam SE bernomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI tertanggal 30 Januari itu, diatur soal kelembagaan, proses belajar-mengajar, dan urusan pembiayaan. Selain itu, SE ini juga mengatur tanggung jawab pengelolaan sekolah eks RSBI yang kini menjadi sekolah umum atau reguler itu.
Untuk urusan pembiayaan, ditegaskan jika sekolah reguler eks RSBI kini tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI. Baik itu di tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK. Aturan ini merujuk pada ketentuan kelembagaan bahwa, semua sekolah yang mendapatkan izin dari Kemendikbud sebagai RSBI menjadi sekolah reguler.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, sudah sangat jelas jika dalam SE itu sekolah eks RSBI telah dirubah menjadi sekolah reguler. \"Artinya ketentuan sekolah reguler berlaku secara utuh di sekolah bekas RSBI,\" tandasnya.
Ketentuan termasuk SDN dan SMPN bekas RSBI dilarang memungut SPP kepada siswa. Aturan itu merujuk pada ketentuan SDN dan SMPN reguler atau non RSBI dilarang memungut SPP. Haryono memastikan jika semangat penerbitan SE ini adalah, Kemendikbud tidak ingin mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran RSBI.
Haryono juga mengingatkan bahwa mulai SE ini diterbitkan, sekolah bekas RSBI wajib menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah (MBS). Tetapi, masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
Selain itu, dalam SE ini menutut pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu kepada sekolah bekas RSBI. Dengan catatan, semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar direvisi dulu.
Dia menghimbau seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta para kepala sekolah bekas RSBI mematuhi SE ini. Dia mewanti-wanti pihak-pihak itu jangan mencari lubang untuk tetap menarik biaya-biaya kepada masyarkaat seperti ketika berstatus RSBI dulu.
\"Jangan diakal-akali. Nanti malah menjadi malah repot sendiri,\" tandasnya. Resiko mengotak-atik ketentuan sekolah bekas RSBI ini bisa berujung pada tindak pidana suap bahkan korupsi.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: