Kuota Iklan Kampanye di Media Dibatasi

Kuota Iklan Kampanye di Media Dibatasi

   JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepakat akan mengatur ketat penggunaan media sebagai alat kampanye. Sebab, sebagian besar pemilik media merupakan orang yang bergelut di bidang politik.

    \"Kami berharap media bekerja secara profesional dan mengedepankan kepentingan politik dengan tidak memenangkan kepentingan politik tertentu,\" ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik pada penandatanganan MoU alias nota kesepahaman antara KPU dan KPI tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu di gedung KPU kemarin (31/1).

    Menurut dia, media harus mematuhi etika jurnalistik dan kode etik periklanan serta harus bekerja secara profesional. \"Karena itu, kita sangat berharap media jangan sampai hanya menjadi alat sosialisasi partai politik tertentu,\" katanya.

    Husni mengakui, KPU butuh dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kampanye yang adil di media. Salah satunya berasal dari KPI. Karena itu, dalam nota kesepahaman antara KPU dan KPI, disepakati adanya kerja sama perumusan peraturan dan pengawasan. Terutama terkait dengan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.

    \"KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilai (adanya pelanggaran penyiaran atau tidak) walaupun kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki kompetensi di bidang itu. Maka, kita menjalin kerja sama dengan mereka,\" ujarnya.

    Husni lantas menambahkan, KPU akan memanfaatkan ruang iklan layanan masyarakat melalui lembaga penyiaran yang diberikan UU No 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

    Di tempat sama, Ketua KPI M. Riyanto mengatakan, banyak ketentuan yang harus diatur dalam pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Salah satunya adalah kuota iklan layanan masyarakat yang menjadi kewajiban bagi media. Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, KPI akan membentuk Forum Stakeholders Penyiaran untuk menyamakan persepsi penyiaran demi kepentingan pemilu.

    \"Forum ini kita harapkan dapat melahirkan peraturan bersama dalam pemanfaatan media untuk kepentingan pemilu dengan tetap mengacu pada UU Pemilu dan peraturan KPU. KPI juga berharap KPU daerah menjalin kerja sama dengan KPI di daerah untuk memantau dinamika pemanfaatan media di daerah sebagai saluran kampanye,\" katanya di Jakarta kemarin (31/1).

    Riyanto lantas mengajak semua lembaga penyiaran memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Dia berharap pengelola media memberikan tawaran yang sama kepada semua partai politik dalam memanfaatkan media sebagai metode kampanye. \"Yang jelas, media harus memberikan tawaran yang sama kepada semua partai, terlepas partai itu memanfaatkannya atau tidak. Sebab, masing-masing partai kan memiliki strategi yang berbeda dalam berkampanye. Ada yang intensif memanfaatkan media. Ada juga yang tidak,\" ujarnya.

(gir/jpnn/c6/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: