>

Soal Tersangka kasus Raffi, BNN Ulur Waktu

Soal Tersangka kasus Raffi, BNN Ulur Waktu

JAKARTA \" Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini masih belum mengubah status delapan orang yang ditangkap di kediaman Raffi Ahmad 27 Januari lalu. Kedelapan orang itu masih berstatus terperiksa. Namun, dari sejumlah pernyataan BNN, tampak jelas jika Raffi cs memang bakal menjadi tersangka dalam kasus temuan narkoba itu.

                Humas BNN Sumirat Dwiyanto misalnya, berkali-kali menegaskan jika penetapan tersangka dalam kasus narkotika tidak hanya ditentukan dari positif atau negatif hasil tes narkotika. Hasil tes hanya akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik. \"Kalau positif, artinya dia menggunakan, itu hanya membuktikan dia pengguna atau bukan,\" ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

                Menurut dia, Undang-Undang Narkotika mengatur banyak hal. Mulai dari memiliki, meyimpan, menguasai, hingga mengedarkan dan mengekspor atau mengimpor. Saat ditanya perihal kemungkinan Raffi menjadi tersangka, dia menolak berkomentar.

       Sebab, menurut Sumirat narkoba yang ditemukan di kediaman Raffi belum tentu milik Raffi. Penyidiklah yang tahu siapa pemilik narkoba tersebut. \"Siapa yang menyediakan sarananya (untuk mengonsumsi narkotika) juga ada di UU. Nanti penyidik yang akan menjelaskan,\" ujarnya.

       Hingga kini, Raffi dan ketujuh terperiksa lain masih ditahan di ruang pemeriksaan lantai 6 gedung BNN. Mereka tidak diizinkan pulang, dan semua alat komunikasi disita. Jika ingin menghubungi keluarga, mereka dipersilakan menggunakan telepon BNN.

       Sumirat mengatakan, temuan baru tersebut sangat berharga bagi BNN. Sebab, zat baru itu (methylone) sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak lama, namun tiodak teridentifikasi. Barulah pada saat kasus di kediaman Raffi terungkap, terkuak pula jika ada peredaran methylone di Indonesia.

       Kemarin, penyidik juga mulai memeriksa para saksi ahli. Salah satunya adalah Mufti Djusmir, ahli kimia farmasi BNN. Saat ditemui di BNN, Mufti Yakin betul jika zat baru yang terdeteksi sebagai methylone itu merupakan Narkotika Golongan I.  \"Itu bahan sintetis,\" terang pria yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu.

       Sebelum dinyatakan sebagai obat terlarang, di sejumlah Negara methylone digunakan oleh para psikiater dalam melakukan terapi untuk para pasiennya. Namun, belakangan muncul berbagai dampak buruki akibat penggunaan zat tersebut. Akhirnya, zat itu tidak lagi digunakan hingga ditetapkanmasuk ke dalam narkotika golongan I.

       \"UNODC  (United Nations Office on Drugs and Crime) saja sudah menegaskan bahwa ini (methylone) harus diwaspadai penggunaannya karena dapat memberikan dampak buruk,\" lanjutnya. Mufti mengatakan, saat diperiksa dia tidak bersama dengan Raffi cs.

       Terkait jerat hukum terhadap penyalahgunaan methylone di Indonesia, Mufti mengatakan bisa saja orang tersebut dipidana meski aturannya belum ada dalam UU. Dia merujuk kasus di era 1990-an saat ekstasi belum masuk sebagai narkoba. Kala itu, hakim tetap memutus bersalah pemilik ekstasi.

       Jika tidak ada dalam UU, hakim akan berpijak pada keterangan ahli. \"Kalau  hakim meyakini zat itu berbahaya (berdasarkan keterangan ahli), pasti dia akan memutuskan. Hakim juga punya hati nurani,\" terangnya. Apakah itu berarti Raffi cs yang positif menggunakan methylone bisa dipidana, Mufti menolak berkomentar.

       Di sisi lain, pihak BNN juga menyebut adanya zat yang serupa dengan methylone ditemukan di Samarinda. Saat ini, zat tersebut sedang diteliti di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya. Sumber Jawa Pos di Polda Jatim mengungkapkan, zat tersebut diduga kuat sebagai methylone. \"Zat itu sudah ditemukan dan masuk labfor sejak akhir desember lalu. Tapi saat itu belum teridentifikasi jenisnya,\" tutur sumber tersebut.

(byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: