Buka Jalur Ferry Penang-Aceh

Buka Jalur Ferry Penang-Aceh

JAKARTA- Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pembukaan jalur ferry Penang Kuala Langsa (Aceh) untuk mengakomodir pergerakan penumpang dan barang antar kedua negara. Perjalanan perdana ferry Penang ke Kuala Langsa akan dilaksanakan tanggal 21 Februari 2013 dan Kuala Langsa ke Penang pada 23 Februari 2013.

“Rencana pembukaan jalur baru untuk ferry Penang Kuala Langsa dapat meningkatkan  dan memperkuat kerjasama bilateral kedua negara baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan serta intestasi dan pariwisata,” ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan kemarin.

Bambang menilai perlu penerapan peraturan perundang-undangan lintas batas secara disiplin baik secara teknis maupun administrasi mengingat banyaknya kegiatan kriminal dan ilegal yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai itu mengakibatkan keretakan hubungan kedua negara,” tuturnya.

Rute antar negara ini akan dilayani kapal Ferry MV Suka Express berkapasitas 138 orang dengan tujuh orang kru, serta kapal Ferry Kenanga 3 dengan kapasitas 192 orang dan tujuh orang kru. “Jadwalnya, Penang-Kuala Langsa setiap hari Senin dan Rabu tiket RM180 dan Kuala Langsa-Penang setiap Selasa dan Kamis harga Rp 500.000,” ungkapnya

Setelah jalur ferry khusus untuk penumpang ini berjalan, diharapkan nantinya akan dilanjutkan dengan cargo export-import Penang-Aceh, khususnya Kuala Langsa. Hal ini akan membuka peluang bagi para pengusaha Penang bekerja sama dengan pengusaha Aceh. “Kerjasama seperti ini tentunya harus menguntungkan kedua belah pihak,” tegasnya.

Sebelum mulai operasionalnya, Bambang meminta agar kiranya diinventarisir kelengkapan persyaratan untuk keselamatan dan keamanan berlayar. Syarat tersebut harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. “Dalam PP itu disebutkan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab adalah Pemerintah Pusat,” lanjutnya.

Oleh karena itu, maka ferry Penang-Kuala Langsa harus memenuhi persyaratan antara lain Izin Trayek Angkutan Antar Negara dan Perjanjian antara Pemerintah RI dengan Malaysia mengingat rute fery Penang-Kuala Langsa adalah angkutan penyeberangan antar negara serta Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Antar Negara. “Kita menerima laporan tentang rencana pembukaan jalur ferry ini dari KBRI Kuala Lumpur,” jelasnya

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: