Lakukan Pungutan LKS, Kepsek akan Dibina
MUARASABAK - Setiap sekolah dilarang melakukan pemungutan uang Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diberikan pihak sekolah. Bila kedapatan melakukan pemungutan uang LKS, maka Kepsek bersangkutan akan segera dibina.
‘’Ini pun terkait dilakukannya pungutan kepada orang tua wali murid yang dipergunakan untuk pembelian buku LKS, oleh salah satu sekolah di Tanjab Timur. Kami sudah panggil kepseknya, dan telah diberitahukan bahwa sekolah dilarang keras untuk mengambil pungutan,’’ kata Kadis Pendidikan Tanjab Timur, Feri Marjoni, kemarin (4/1).
Dikatakannya, terkait pungutan itu, pihaknya telah meminta kepada Kepsek untuk mengembalikan pungutan kepada orang tua siswa. Bahkan pihaknya juga akan meminta keterangan kepada Kepsek atas dasar apa meminta pungutan kepada wali murid. ‘’Yang jelas dalam hal ini kami akan lakukan pembinaan kepada kepsek yang bersangkutan,’’ jelasnya.
Untuk kedepannya, lanjutnya, pihaknya berharap tidak ada lagi pungutan yang dilakukan Kepsek dalam bentuk apapun. ‘’Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepsek-kepsek lain,’’ bebernya.
Untuk diketahui, belum lama ini terdapat salah satu sekolah di Tanjab Timur yang mengambil pungutan kepada wali murid sebesar Rp 64 ribu per wali murid untuk membeli sebanyak 8 LKS.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: