Menyerah, Yatri Dieksekusi
Terpidana Korupsi Proyek Jaringan Listrik Bungo
MUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo akhirnya mengeksekusi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang listrik tahun 2007, Yatri Jamain. Yatri merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi proyek seniali Rp 4,6 miliar di kabupaten Bungo.
Eksekusi ini dilakukan setelah tersangka menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi dan di putus bersalah dan akan menjalani hukuman selama 16 bulan penjara yang dititipkan di Lapas Muara Bungo.
Menurut informasi yang beredar, Yatri datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Bungo dan seterusnya diantarkan oleh petugas Kejakasaan ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Beliau (Yatri, red) datang sendiri kesini dan sudah kita eksekusi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Bungo, Riduan Joni kepada sejumlah wartawan, Senin (4/1).
Dijelaskannya, saat memasuki Lapas tanpa didampingi pengacara dan tanpa membawa apapun. “Hanya ada tiga orang keluarga, anak dan menantunya yang mendampingi,” sebutnya.
Untuk tersangka lain sambungnya, yakni SR dan LS juga akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Sekarang tinggal prosesnya lagi,” paparnya lagi.
Untuk diketahui, para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang listrik senilai Rp 4,6 miliar dibeberapa desa di antaranya Dusun Bedaro Kecamatan Muko-muko Bathin VII dan Dusun Mulia Jaya, Mulia Bakti, Cilodong, Gapura Suci Kecamatan Pelepat Ilir.
Seharusnya, tiang dipasang sebanyak 551 batang dengan jarak dari tiang ke tiang 50 meter. Namun kenyataannya tiang dipasang hanya sebanyak 523 dan kabel listrik hanya 1.400 meter. Sehingga terdapat 28 tiang yang tidak dipasang termasuk kabel listriknya.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: