>

Nyabu, Sopir Angkot Dibekuk

Nyabu, Sopir Angkot Dibekuk

JAMBI - Gunardi (23) warga Talang Bakung RT.28 Lrg.Kenanga 1 Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkut jurusan Rawasari-Talang Bakung dibekuk polisi akibat mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.

 

Kapolsekta Pasar Jambi Kompol Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi wartawan Senin (4/2) kemarin mengatakan, Gunardi berhasil diringkus di rumahnya. Saat itu dia kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

 

“Saat kita menggelar operasi antik siginjai I, berawal dari laporan masyarakat sekitar, lalu kita selidiki dan petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati pelaku mengkonsumsi narkoba dan di dalam kamarnya ditemukan dua bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di saku celana tersangka” ungkap Kapolsek kepada Jambi Ekspres.

 

Hasil pemeriksaan polisi, sabu-sabu yang didapat Gunardi berasal dari seorang laki-laki yang berinisial “H” yang diduga merupakan kurir. “Kalau bandarnya diduga berinisial MB. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran,”papar Ranefli lagi.

 

Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah JI atau  0,275 gram yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan harga diperkirakan Rp 700 ribu dan seperangkat alat hisap sabu-sabu serta satu unit Hp Nokia yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

“Tersangka akan terjerat dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,“ tukas Ranelfi.

 

Tersangka Gunardi (23) saat diintrogasi petugas mengatakan, bahwa dirinya sudah pakai sabu-sabu sejak awal 2012.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: