>

Persiapan Pemprov Jelang Penerapan Moratorium Batubara

Persiapan Pemprov Jelang Penerapan Moratorium Batubara

Pergub Hampir Rampung, Besaran Denda Belum Ditetapkan

MORATORIUM batubara, telah disahkan Perda-nya pada 28 Desember 2012 lalu. Namun, pelaksanaannya terkendala dengan Peraturan Gubernur yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan moratorium itu. Bagaimana progres pelaksanaan moratorium itu saat ini?

WISMAN WAZIR

 

MORATORIUM batubara menjadi persoalan yang dilamatis namun harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Jambi. Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat kan adanya angkutan batubara yang melewati jalan di dalam Kota Jambi bahkan Kabupaten lainnya. Pasalnya, angkutan batubara yang melewati jalanan umum berpotensi besar merusak jalan yang ada untuk masyarakat.

                Banyaknya gejolak ini, menuntut pemerintah untuk melakukan moratorium yang intinya mengatur soal jalur angkutan batubara itu sendiri. Perda moratorium ini sedniri sudah ada dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi sejak 28 Desember 2012 lalu. Namun pelaksanaannya terkendala karena belum adanya pertaruran Gubernur (Pergub) mengenai moratorium ini.

                Namun, saat ini, diakui pemerintah Provinsi Jambi, pergub moratorium itu sudah dibuat. Hal ini diakui langsung oleh kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benhart Panjaitan.  Namun, dirinya mengatakan, Besaran denda bagi angkutan batubara yang melanggar Perda moratorium batubara yang sudah diperkuat dengan Pergub, belum diketahui secara pasti.

Menurutnya, meski belum mengetaui secara pasti dendanya, namun yang jelas, sanksi yang akan diberikan pasti ada. “Nanti ada sanksi berupa denda. Namun nilainya belum ditetapkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pergub moratorium batubara itu sudah selesai dibuat dengan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, kata dia, pihaknya sudah melakukan rapat internal. “Nanti Gubernur akan melakukan rapat untuk mengundang forkompinda lalu disosialisasikan dalam waktu dekat. Artinya, dalam pernyataan Gubernur, moratorium ini akan dilaksanakan pada 1 April. Pergub sudah selesai, tinggal kita melakukan sosialisasikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Disebutkannya, materi dalam Pergub itu, intinya adalah masalah pengaturan khusus batubara. Menurut dia, dalam aturannya, mobil pengangkut batubara masih boleh menggunakan jalan umum. “Masih boleh melalui jalan umum untuk menuju sungai terdekat dan itu seizin Bupati. Artinya nanti ada Perbup sendiri-sendiri, silahkan lewat jalan umum menuju sungai untuk menuju tempat penampungan. Contoh misalnya di Batanghari, ya artinya mereka harus cari sungai di Batanghari, tidak boleh melalui jalan di daerah lain,” ungkapnya.

Ditanya soal pengawasan, diterangkan Benhart, pemerintah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan moratorium itu. “Terdiri dari Dishub, Polri, Satpol PP dan ada beberapa intansi terkait nantinya untuk mengawasi,” sebutnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: