>

Anak Pejabat BPN Ditangkap Nyabu

Anak Pejabat BPN Ditangkap Nyabu

Di Sabak, Alma Jual 990 Butir Ekstasi

JAMBI - Aditya Ramadansyah (29) warga Jl. Kol. Amir Hamzah No. 78 Kel. Selamat Kec. Telanaipura yang merupakan anak mantan kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Batanghari yang saat ini menjabat sebagai kasubag Sengketa BPN Provinsi Jambi Hasmi Hanafie, ditangkap Tim operasional antik Polresta Jambi saat sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya.

 

Kasatresnarkoba, Kompol Witri Hariyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penangkapan tersangka Welly yang diduga pengedar di pinggir jalan depan bangsal kayu Simpang Puskes Mayang Kecamatan Kota Baru Jambi sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (4/2).  \"Setelah ditanya Welly mengaku kalau barang itu dia dapat dari Afrizal, kemudian anggota melakukan pengembangan,\" ujar Witri, Selasa (5/2).

Witri mengungkapkan usai meringkus Welly, polisi mendatangi rumah Afrizal, saat digledah ternyata anggota mendapati Afrizal dan Aditya sedang teler usai mengkonsumsi sabu.

\"Disana kami mendapatkan satu paket sabu lagi, dan mereka dibawa ke Mapolresta,\" imbuh Witri.

Mereka akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”tukas Kasat.


Saat ditanya wartawan ketiga tersangka mengakui semua perbuatannya. Adit dan Afrizal mengaku membeli sabu seharga 1,3 juta dari Welly.

\"Saya dan Afrizal sudah 4 kali beli sabu dari Welly, saya kasih uang kemudian Welly beli sabu dari temannya inisial D,\" aku Aditya yang mengaku anak seorang pejabat eselon IV di BPN Propinsi Jambi.

Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,32 gram, empat paket sisa sabu, 2 HP Nokia, 1 timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 sepeda motor merek Honda Spy warna putih yang disita dari Welly, 1 paket sabu seberat 0,21 gram.

Sementara itu, di Muara Sabak, Kabupaten Tanjabtimur, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 990 butir ekstasi jenis pil dextro dari tangan Alma binti Husin (35), warga Jalan Kalimantan Parit 4 Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi. \"Kami amankan tersangka dirumahnya bersama barang bukti sebanyak 990 butir pil dextro atau sebanyak 55 paket,\" ujar Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kapolsek Kuala Jambi Iptu Yawan Feriandi kemarin (5/2).

Kronologis penangkapan, lanjut Yawan sekitar pukul 10.15 WIB kemarin dengan personil empat orang pihak kepolisian. Pihak kepolisian sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga mengenai peredaran pil dextro yang amat meresahkan warga Kuala Jambi. \"Selama ini tersangka disinyalir menjual pil dextro kepada pemuda dan nelayan setempat,\" bebernya.
Menurutnya, setiap paket pil dextro dijual kepada pemuda dan nelayan setempat seharga Rp 5000. Apalagi peredaran pil dextro di Kuala Jambi sudah pernah merenggut korban jiwa. Karena sipemakai mengalami overdosis. \"Pil dextro ini dibeli tersangka dari salah satu Apotek di Kota Jambi,\" katanya.
Dia mengungkapkan, pil dextro merupakan sejenis obat batuk yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat memabukan sipemakai. \"Setiap paket pil dextro berisi 18 butir pil,\" bebernya.
Saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuala Jambi, untuk kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjab Timur. \"Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka,\" jelasnya.
Kepada tersangka, kata Yawan dapat dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. \"Atau denda paling banyak Rp 1,5 Milyar,\" tandasnya.

 

 

Di lain tempat, Kepolisian Kabupaten Sarolangun menangkap Muhammad Riko bin Sopaner warga Jl Ra Kartini RT 08 RW 03  Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun pada Selasa (5/2) pukul 12.30 WIB.

 

Kasat Narkoba AKP Riduan Hutagaol mengatakan, Riko ditangkap saat melakukan transaksi di daerah Bernai dengan barang bukti tiga (3) paket ganja kering siap pakai, kurang lebih  5,48 gram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: