>

Anak Pejabat BPN Ditangkap Nyabu

Anak Pejabat BPN Ditangkap Nyabu

“Selama ini pelaku merupakan buronan oleh kepolisian  dan menjadi target, pelaku sudah sering kali melakukan aksi jual beli narkoba jenis ganja tersebut,”ujar Riduan.

 

Di Batanghari, AA alias Kambing (19) , warga Desa Terusan Kecamatan Muarabulian, diamankan petugas  polres Batanghari Senin malam 04/01 sekira pukul 22.00 WIB dilapangan sepak bola Desa Terusan.  AA yang merupakan seorang pelajar disalah satu sekolah menengah atas tertangkap tangan sedang asik mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja bersama rekannya.

 

Saat penangkapan, AA berhasil diamakan, sedangkan bebera rekan AA lainnya berhasil kabur saat pengrebekan. Dari tanggan tersangka, polisi mengamankan 3 ons ganja kering yg disimpan AA ditas sandang miliknya.

 

Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin melalui Kabag Ops Polres Batanghari Kompol W.A Hendrawijya membenarkan adanya penangkapan seorang pelajar yang membawa jenis Ganja seberat 3 ons, “Ya, Seorang pelajar berinisial AA alias Kambing, kita amankan, atas kepemilikan 3 0ns Narkoba jenis Ganja,” Kata Kabag.

Kabag menjelaskan, AA merupakan target operasi (TO) polres Batanghari, ia ditangkap saat sedang mengkunsumsi barang haram tersebut bersama beberapa rekannya, namun saat penangkapan, beberapa rekannya berhasil kabur. “AA sudah menjadi TO, AA ditangkap saat petugas melakukan operasi Antik, mendapat laporan, petugas langsung menuju TKP di Rt 01 desa terusan sebrang, tersangka diduga adalah bandar ganja,” jelasnya.

 

Sementara itu, 2 orang pemuda Sengeti harus berurusan dengan Polisi, pasalnya kedua pemuda yang masih merupakan saudara dengan inisial JP (19) dan HD (30) masing-masing merupakan warga RT 1 dan RT 17 Sengeti ini kedapatan membawa 2 paket narkotika jenis Shabu.

Keduanya tertangkap tangan membuang plastik kecil Sabu saat Polisi sedang melakukan Razia operasi Antik di jalan lintas Sengeti, Polisi yang melihat gerak-gerik kedua pemuda langsung mengejar pelaku dan mengamankan keduanya.


Kapolsek Sekernan Iptu Beni Lukbar SE membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, saat ini menurut Kapolsek keduanya sedang dilakukan penyidikan di Mapolsek Sekernan. \"Saat itu kami melaksanakan Raziap Ops Antik sekitar pukul 15.30 WIB kedua pelaku tertangkap anggota polsek Sekernan saat membuang barang bukti, dari tangan tersangka berhasil disita 1 paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu, uang Rp 200ribu, serta  2 unit telepon milik pelaku,\"terang Kapolsek.

 

Polsek Kota Baru Jambi juga berhasil menangkap lima tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, kelima tersangka adalah Saparudin Alias Udin Bagas (64) warga Jl. Lingkar Barat Lr Sepakat Rt 04 Kel. Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, Hendri Parlaungan  Nasution (45) warga Jl.Tengku Sulaiman Rt.16 No. 67 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan, Reniah (40) Warga Jl. Lingkar Barat Lr  Sepakat Rt 04 Kelurahan  Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, Dewi (34) tinggal di depan Stikom, Preslye (30) Warga Aur Bimantara II, setelah melakukan penangkapan di ketahui bahwa Udin bagas dan Reniah adalah pasangan suami istri (Pasutri).

 

Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, empat tersangka Udin, Hendri, Reniah, dan Dewi ditangkap di rumah Udin Jln. Lingkar barat lrg  Sepakat Rt 04 Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, pada saat di tangkap keempat tersangka sedang melakukan pesta sabu, setelah di lakukan pemeriksaan diketahui bahwa keempat tersangka mendapatkan sabu tersebut dari sesorang yang bernama Preslye.

(cr8/era/adi/yos/cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: