Suami istri pengedar Sabu Diamankan

Suami istri pengedar Sabu Diamankan

Sarolangun - Asrahin Bin Bactiar alias Izit, umur 32 tahun, pekerjaan wiraswasta Alamat Desa Mansao limun, dan istrinya Yuhanis Binti Ahmad yang berumur  umur  44 tahun, pekerjaan sebagai Pedagang Alamat Desa Mansao Kecamatan Limun Sarolangun, di amankan pada Minggu (10/2) pukul 16.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka diamankan  dengan barang bukti  timbangan Digital merek CHQ, HP mito dua buah, Hp Maxtron satu buah, Nokia satu buah,Tas pinggang dua buah, dua paket sabu  siap edar di perkirakan harga 300 perpaket ,dan dikantong celana tersangka  juga saat di geledah terdapat kotak rokok jie sam sue  yang berisikan 21 paket  sabu harga 500 ribu, dengan satu paketnya  satu gram, dan empat paket sabu harga 200 ribu ,uang 200 ribu.

 

Dengan kejadian tersebut sepasang suami istri tersebut bersama barang bukti Kemudian diamankan di Polres Sarolangun untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka .

 

Hal ini di benarkan oleh kapolres sarolangun Akbp satria adhi permana melalui kepala satuan narkoba sarolangun Akp hutagaol kepada Jambi Ekspres mengatakan bahwa memang sepasang suami istri pengedar narkoba jenis  sabu tertangkap pukul 16 .00 kemarin,pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tepatnya di desa mensao kecamatan limun.

 

Kedua tersangka merupakan target dari kepolisian yang selama ini mengedar sabu di Kabupaten Sarolangun, sebelum penangkapan kita lakukan pengintaian terhadap kedua tersangka.

 

 “ tersangka dan barang bukti yang sudah kita amankan mendekam di polres sarolangun,untuk di lakukan tindak lanjut, tersangka akan berikan  undang undang narkoba 114 no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal lima tahun sampai enam tahun penjara.” Tukas hutagaol

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: