Hukum Siswa, SD di Bungo Buat Penjara
MUARA BUNGO – Luar biasa upaya menakut-nakuti siswa yang dilakukan pendidik di kabupaten Bungo. Untuk menakut-nakuti siswanya, kepala SDN 48/II Padang Palangeh kecamatan Pelepat Ilir membuat penjara.
Usaha ini memberikan pengaruh psikologis akan yang. Firdaus, Kepala SDN No 48/II Padang Palangeh, dihadapan bupati saat melaksanakan peringatan Maulid Nabi di sekolah tersebut Selasa (12/2), melaporkan bahwa sejak dirinya memimpin sekolah tersebut sejak tahun 2011 lalu, bagi siswa yang membuat ulah dimasukkan ke dalam penjara atau sel selama beberapa jam yang telah disiapkan oleh pihaknya.
Bahkan Firdaus terang-terangan mengatakan bahwa di kabupaten Bungo kemungkinan hanya SDN 48/II tersebut saja yang memiliki penjara bagi murid yang nakal.
“Kita terpaksa membuat sel yang menyerupai aslinya. Dari saya dilantik menjadi kepala sekolah ini, sudah dua anak yang kita masukkan ke sel itu. Dan mungkin hanya kita satu-satunya yang memiliki sel di sekolah,” paparnya dihadapan bupati Bungo, H. Sudirman Zaini, Selasa (12/2).
Kondisi inipun langsung mendapat kecamatan dari salah seorang anggota DPRD Bungo, Z. Arifin. Ditemui di kantor DPRD Bungo kemarin, anggota komisi I ini mengecam keras tindakan pihak sekolah tersebut dan meminta agar segera diakhiri tindakan itu.
“Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan. Dan ini jangan dianggap hal sepele (memenjarakan anak sekolah). Aparat penegak hukum pun saat melakukan penahanan harus dengan prosedur yang jelas,” ujar Z. Arifin kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/2).
“Namun perlu diingat, hingga saat ini tidak ada satupun dasar yang membenarkan adanya penjara di sekolah, meski hanya untuk membuat jera siswa yang nakal,” sambung pria yang sebelum menjadi anggota dewan ini adalah sebagai penasehat hukum.
Katanya, walaupun hanya untuk membuat siswa agar jera dan sebagai shock terapi, sel atau penjara bukanlah menjadi solusi bijak apalagi untuk anak dibawah umur yang baru mencicipi dunia pendidikan seperti itu. Jika pun anak melanggar hukum, ada perlakukan khusus kepada mereka karena tidak akan bisa sama dengan orang dewasa.
“Tenaga pendidik, harusnya mengetahui apa yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sebab setiap hari mereka berinteraksi dengan para pelajar. Ini harus dikoreksi, salah-salah pihak sekolah yang kena,” imbuhnya.
(ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: