Mantan Rektor Unja Segera Disidang

Mantan Rektor Unja Segera Disidang

Jaksa Siap Limpahkan Ke Pengadilan

JAMBI – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi yang juga mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad akan segera disidangkan dipengadilan Tipikor Jambi.

 

Diungkapkan oleh Kasipidum Kejari Muarojambi Nur Winardi, saat ini pihaknya yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut masih menyiapkan berkas terdakwa.

“Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan, untuk sekarang kita lagi menyiapkan berkas yang akan dilimpahkan,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Kemas dan Bendahara PSPD Unja Eliyanti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut oleh penyidik Kejati Jambi. Selain itu, kedua tersangka juga sudah ditahan.

“Masa penahanan kan hanya 20 hari, jadi kita masih bisa menyiapkan berkasnya terlebih dahulu, tapi secepatnya akan kita limpahkan,”tegas Nur Winardi lagi.

Kajati Jambi telah menetapkan mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad sebagai tersangka dalam Sprintdik nya nomor 460/N.5.FD.1/07/2012, tentang kasus penyimpangan penggunaan dana PNBP program setudi pendidikan dokter pada Universitas Jambi tahun 2006 sampai 2009.

Dana PNBP yang diterima universitas Jambi dari seluruh pemda Kabupaten/Kota  yang ada di Provinsi Jambi mencapai Rp 25 Miliar. Namun dari dana tersebut, diperkirakan, kerugian Negara mencapai Rp 1,2 Miliar lebih.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: