Kredit Rp 300 Juta Gunakan Berkas Palsu

Kredit Rp 300 Juta Gunakan Berkas Palsu

Tangkap 12 Anggota Sindikat Pembobol Bank

SURABAYA -  Polisi kembali membongkar kasus pembobolan kredit yang menggunakan modus identitas palsu. Sedikitnya 12 orang dijadikan tersangka, empat di antaranya perempuan. Komplotan itu nyaris membobol Bank Mega senilai Rp 300 juta.

                Kasus ini terbongkar ketika seorang tersangka bernama Roy Kuntjoro, 32, mengajukan kredit sebesar Rp 300 juta ke Bank Mega. Ketika terjadi proses akad kredit melalui notaris, dilakukan checking sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nah, dari sini diketahui sertifikat bernomor SHM 589 itu ternyata palsu.

                Roy pun akhirnya ditangkap anggota unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Tri Maryanto mengatakan ternyata selain sertifikat palsu, dokumen-dokumen yang digunakan untuk pengajuan lainnya juga palsu.

                \"Semua dokumennya palsu, antara lain KTP, KK, Akta Tanah, SIUP, TDP, hingga PBB,\" papar Tri. Dari penangkapan Roy itulah akhirnya anggota unit Harda Satreskrim  mengusut pembuatan dokumen palsu tersebut. Setelah Roy, seorang yang ditangkap ialah Joko Setiawan, warga Jalan Taman Sidorejo.

                \"Pria ini ternyata yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen,\" lanjut Mantan Dirpamobvit Polda Jatim itu. Dari penangkapan Joko, terkuak lah alur pemalsuan dokumen hingga akhirnya tertangkap 10 tersangka lainnya.

      Pria yang biasa disapa Iwan itu selama ini ahli membuat KTP. Dia mendapat blangko KTP dari Suciati, warga Mangkurejo Sidoarjo. Suciati mendapat blangko tersebut dari Suridah, warga Simo Gunung Kramat Surabaya. Dan Surida mendapat dari Sunidi (DPO). \"Para calo penyedia blangko itu seluruhnya kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,\" imbuh Kanit Harda AKP Yunus Saputra.

      Polisi juga menangkap tersangka lain yang menjadi penyedia blangko identitas lainnya. Mereka ialah Hartono, warga Jalan Blambangan Tambak Sawah Sidoarjo, Vero Mavilan Yohanessapouw dan Oktavianus Michael alias Ovik, keduanya warga Krukah Utara Surabaya.

      Menariknya Vero dan Ovik selama ini juga sanggup membuatkan dan menyediakan blangko untuk surat kelurahan, PBB, dan buku tabungan palsu pada. \"Buku tabungan yang mereka buat seakan-akan ada transaksi tiap bulannya. Tujuannya untuk mengelabui bank,\" jelas Yunus.

      Polisi juga menetapkan tersangka lain yang berkaita dengan asal usul sertifikat tanah yang dimiliki Roy. Setelah diselidiki mesti sertifikat tersebut palsu, ternyata pernah dimiliki oleh empat orang. Mereka ialah Mohammad Hasrul Huda, mantan Lurah yang tinggal di Ponokawan Krian.

      Huda mendapat sertifikat palsu itu dari Mulyono, warga Driyorejo Gresik. Mulyono mendapat sertifikat tersebut dari Wong Linawati, warga Manyar Surabaya. Sedangkan Wong, mendapat tanah tersebut dari anaknya Lusiana, yang tinggal di Taman Puspa Raya Surabaya.

      Lusiana sendiri menyebut sertifikat itu berasal dari Titik. Namun keberadaan nama itu tidak jelas. Sertifikat palsu itu sendiri beridentitas pemilik Sugianto dengan nomor SHM 589, Kelurahan Kutisari. Yunus mengatakan untuk memuluskan kredit Roy seolah-olah mengaku sebagai anak dari Sugianto. Oleh karena itu dia membuat sejumlah identitas palsu yang berkaitan dengan Sugianto.

      \"Nama Sugianto sendiri fiktif, sebab objek tanah di sertifikat itu tidak ada,\" papar Yunus. Dia sendiri masih menelusuri apakah ada sertifikat lain yang pernah dijadikan alat untuk membobol kredit bank lain. Sebab selain sertifikat palsu dari tangan 12 tersangka itu disita pula surat peralihan kendaraan sitaan yang ternyata juga palsu. Surat itu didapat dari tersangka Ovik dan Vero.

(gun/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: